BanggaiKABAR DAERAH

PT. KFM Gelar Sosialisasi Kawasan Hutan,Sebelum Dimulainya Operasi Di desa Gonohop, Simpang Raya

1943
×

PT. KFM Gelar Sosialisasi Kawasan Hutan,Sebelum Dimulainya Operasi Di desa Gonohop, Simpang Raya

Sebarkan artikel ini

Dan penggunaan kawasan hutan juga diatur oleh negara mengacu UU pokok Kehutanan nomer 41 tahun 1999 pasal 4 ini sangat penting menjadi acuan, karena semua hutan didalam wilayah RI termasuk kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Sesuai dengan UUD 1945.

Bagaimanakah prosedur penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan
pertambangan?

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 24, pembahasan
Sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan yang diperjelas dengan Peraturan
Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan lindung Untuk
Penambangan Bawah Tanah Pasal 2 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa di dalam kawasan
hutan lindung dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan metode penambangan bawah
tanah, penggunaan kawasan ini dilakukan tanpa mengubah peruntukan dan fungsi pokok
kawasan hutan lindung.

Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan
yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara
luar) dengan cara terlebih dahulu membuat jalan masuk berupa sumuran (shaft). Tutupnya.

Sementara kepala KPP Pratama Luwuk,yang diwakili Kulub Rino menjelaskan tentang materi pajak secara singkat mengatakan bahwa pajak dibagi menjadi dua yakni pajak daerah dan pajak pusat, sedangkan pajak daerah adalah pajak yang saat ini selalu dibayarkan PPH atau PPN, kemudian disisi lain ada Pemda, yang menangani pajak daerah seperti PBB,pajak reklame yang merupakan pajak perkotaan dan pajak pedesaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *