KABAR DAERAHMorowali Utara

PT. Hengjaya Mineralindo Laksanakan Kewajiban Peduli Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

1939
×

PT. Hengjaya Mineralindo Laksanakan Kewajiban Peduli Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, MOROWALI UTARA – PT. Hengjaya Mineralindo selaku perusahaan pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Morowali sadar betul akan kewajibannya terkait kepedulian lingkungan. Selaku pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maka perusahaan yang merupakan subdiary Nickel Mines Limited ini melaksanakan kewajibannya melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sejak tahun 2019 di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir Dr H Nahardi MM, IPU besama Ir Yuli penanggungjawab serta Lebang dan Wildan Emil perwakilan perusahaan melihat langsung pelaksanaan rehabilitasi DAS PT. Hengjaya Mineralindo di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morut.

Berdasarkan peraturan, para pemegang IPPKH wajib melaksanakan tata batas kawasan hutan yang disetujui, dengan supervisi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat kesanggupan berupa melaksanakanreboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan, melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, memberikankemudahan bagi aparat kehutanan balk pusat maupun daerah, memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi membayar penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan/atau Dana Reboisasi (DR).

Membayar ganti rugi nilai tegakan kepada Pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan areal reboisasi,  mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan dalam hal areal yang dimohon berada pada areal kerja izin pemanfaatan hutan/pengelolaan dan kewajiban keuangan lainnya akibat diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan termasuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai untuk persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yangterletak pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulaudan/atau provinsi.

Lokasi penyemaian bibit pinus merkusi di areal rehabilitasi DAS PT Hengjaya Mineralindo di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morut

Pemegang IPPKH juga wajib menyampaikan peta lokasi rencana penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal kompensasi berupa penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.

Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yangterletak pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau,dan/atau provinsi, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pemegang persetujuan prinsip wajib menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan ratio 1 :1, melaksanakan pengukuran lahan kompensasi dan dipetakan sesuai dengan kaidah pemetaan.

Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir Dr H Nahardi MM, IPU memberikan apresiasi terlaksananya rehabilitasi DAS PT. Hengjaya Mineralindo sebagai kewajiban kepedulian lingkungan pemegang IPPKH yang dapat memberdayakan masyarakat sekitar.

Membuat pernyataan dalam bentuk akta notaril yang memuat bertanggung jawab apabila pada saat pelaksanaan tata batas di lapangan terdapat permasalahan teknis dan hukum  menyerahkan lahan kompensasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi.

“Komitmen PT. Hengjaya Mineralindo dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang IPPKH senantiasa kita laksanakan. Rehabilitasi DAS di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara ini merupakan salahsatu bukti perusahaan menjalankan kewajibannya,” jelas Lebang perwakilan PT. Hengjaya Mineralindo yang turun langsung melakukan monitoring di lokasi persemaian Pinur Merkusi Desa Ensa.

Wildan Emil dan Lebang perwakilan PT. Hengjaya Mineralindo melakukan penanaman pinus merkusi di lokasi rehabilitasi DAS

Senada, Wildan Emil staf PT. Hengjaya Mineralindo menambahkan, selain komitmen terhadap lingkungan apa yang dilakukan perusahaan ini bagian dari pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar sebagai salahsatu bentuk dukungan tercapainya visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yakni Sulteng Maju dan Sejahtera.

“Bisa kita lihat sendiri di lokasi ini yang terlibat melaksanakan penyemaian hingga penanaman pohon di areal rehabilitasi DAS adalah masyarakat sekitar. Sehingganya ada pemberdayaan masyarakat yang dampaknya bisa meningkatkan perekonomian sekaligus edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan,” tambah Wildan.

Komitmen PT. Hengjaya Mineralindo melaksanakan kewajiban berupa rehabilitasi DAS

Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir Dr H Nahardi MM, IPU bahkan berulangkali menyampaikan apresiasi terhadap PT. Hengjaya Mineralindo yang telah melaksanakan kewajibannya melakukan rehabilitasi DAS di Desa Ensa ini. Menurut Nahardi pada pelaksanaan kewajibannya turut tercipta pemberdayaan masyarakat sehingga perekonomian warga sekitar dapat meningkat.

“Saya berharap perusahaan pemegang IPPKH dapat mencontoh apa yang dilakukan oleh PT. Hengjaya Mineralindo ini. Kewajiban terlaksana juga terciptanya pemberdayaan masyarakat dan terjadinya edukasi tentang lingkungan khususnya hutan yang patut dijaga dan dilestarikan,” tutur Kadishut Provinsi Sulteng ini.

Ir. Yuliani dari PT. Kembar Putra Lestari selaku penanggungjawab kegiatan rehabilitasi DAS PT. Hengjaya Mineralindo di Desa Ensa dan Desa Bomba menyebutkan, sejak awal pelaksanaan kegiatan rehab DAS ini pihaknya telah memberdayakan masyarakat sekitar lokasi pelaksanaan kegiatan. Bukan hanya satu atau dua namun ratusan masyarakat sekitar dilibatkan dalam proses rehabilitasi DAS tersebut.

Ir. Yuliani dari PT. Kembar Putra Lestari selaku penanggungjawab kegiatan rehabilitasi DAS PT. Hengjaya Mineralindo di Desa Ensa dan Desa Bomba menyerahkan benih pinus merkusi kepada peserta sekolah lapangan

Menurutnya pemberdayaan masyarakat dalam rehabilitasi DAS PT. Hengjaya Mineralindo menjadi hal wajib diterapkan. Selain adanya peningkatan perekonomian masyarakat yang terlibat dalam prosesnya juga ada proses transfer ilmu dan teknologi yang nantinya masyarakat dapat pengetahuan tentang bagaimana menyemai pinus merkusi serta tanaman lainnya hingga proses penanaman yang baik dan benar. Tidak itu saja, pelibatan masyarakat pada proses rehabilitasi DAS ini merupakan edukasi secara langsung kepada masyarakat agar senantiasa hidup berdampingan dengan alam dengan cara mencintai hutan dan lingkugannya.

“Masyarakat sekitar sudah kita berdayakan sejak awal pelaksanaan kegiatan rehab DAS PT. Hengjaya Mineralindo ini. Ratusan masyarakat kita pekerjakan di lokasi rehab DAS ini. Alhamdullilah dari hasil keterlbat dalam kegiatan ini mereka sudah bisa membangun rumah, membeli ternak, menyekolahan anak hingga ke perguruan tinggi termasuk membeli kendaraan bermotor,” jelas Yuliani diamini sejumlah warga yang terlibat dalam kegiatan rehabilitasi DAS itu.

warga sekitar diajari cara penyemaian hingga penanaman pinus merkusi

Nius (50) dan istri Maria Turang (46) warga desa setempat yang bekerja di lokasi rehabilitasi DAS PT.Hengjaya Mineralindo menceritakan, dia bersama istrinya telah bekerja di lokasi itu sejak awal mula rehab DAS dimulakan. Hasilnya selama bekerja mereka telah mampu menyekolahkan anaknya bernama Yola (20) hingga ke perguruan tinggi. Demikian pula anak kedua mereka bernama Yeskri (15) bisa bersekolah di SMK Pertambangan yang ada di Beteleme. Anak ketika bernama Romana (13) dapat melanjutkan sekolahnya di SMP yang ada di Desa Ensa. Terkecil Arasa (6) duduk di bangku SD kelas I yang seringkali membantu orangtuannya di areal rehabilitasi DAS PT. Hengjaya Mineralindo ini.

Nius salah satu pekerja rehab DAS PT. Hengjaya Mineralndo bisa menyekolahkan anak hingga ke perguruan tinggi

“Kalau tidak ada rehabilitasi DAS PT. Hengjaya Mineralindo ini pasti putri pertama kami tidak dapat melanjutkan sekolahnya ke perguruan tinggi di Toraja. Sekarang Yola yang mengambil jurusan kebidanan itu sementara melaksanakan Kuliah Kerja Nyata. Demikian pula saudaranya Yeskri bisa tenang bersekolah di SMK Pertambangan karena biaya kebutuhannya bisa kami penuhi,” ujar Nius dengan mata berkaca.

Berti alias Jawa (37) warga sekitar yang terlibat dalam rehabilitasi DAS di Desa Ensa menyebutkan, dengan bekerja di tempat ini dirinya telah bisa membelikan ternak sapi yang harganya Rp15 juta. Sementara rekan lainnya mampu membeli sepeda motor termasuk mendirikan rumah hingga membeli kebun.

“Masih sekitar tiga tahun lagi pelaksanaan rehab DAS ini berlanjut, nantinya hasil dari bekerja di tempat ini akan saya tabung dan investasi berupa kebun dan ternak,” kata pria berambut gondrong yang belum menikah ini.

Rencananya pada awal periode tahun 2022, pihak PT. Hengjaya Mineralindo akan menyerahkan sebagian rehab DAS yang telah selesai dilaksanakan ke pemerintah. Nantinya pohon pinus merkusi itu diharapkan menjadi nilai tambah masyarakat dari hasil getah pohon pinus yang harganya lumayan bagus. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *