KABAR LUWUK – Implementasi reklamasi lahan pascatambang memang bukan sekadar menjadi kewajiban, tetapi panggilan nurani. Sebagai salah satu perusahaan ekstraktif penyuplai bahan baku mineral bagi smelter di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Bintang Delapan Mineral (BDM) begitu memerhatikan kebijakan penghijauan kembali pada konsesinya, melalui upaya pengembalian fungsi ekologi tanah, setelah aktivitas penambangan maupun menata kondisi lahan kritis.
Langkah hijau reklamasi dan revegetasi kawasan sudah dilaksanakan PT BDM sejak tahun 2010, beriring dengan aktivitas penambangan berlangsung.
Kepala Divisi Environmental, Social and Government Relations PT BDM, Forsen, mengurai ada dua format reklamasi yang terapkan perusahaannya.
Pertama, reklamasi pascatambang di area operasional lahan tambang PT BDM dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Morowali, Sulawesi Tengah.
Kedua, reklamasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) pada area-area lahan kritis yang telah ditentukan Kementerian Kehutanan.
Pelaksanaannya diawali dengan menyusun dokumen rencana reklamasi per lima tahun, dan untuk periode 2010–2025 direncanakan dalam tiga tahap.
Forsen menyebut, dokumen ini terbagi dalam tiga periode beserta target luas lahan yang ditanami kembali. Periode 2010–2015 seluas 430 hektare (ha), 2016–2020 (460,66 ha) dan 2021–2025 (447 ha).
“Reklamasi dilaksanakan seiring dengan rencana penambangan. Sekitar enam bulan
sesudah penambangan, mulailah dilakukan reklamasi. Total luasan lahan pascatambang yang sudah kami reklamasi selama 15 tahun ini sekitar 1.337 ha,” ujar Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu, Selasa (26/08/2025).
Dari luasan area tersebut, Tim Divisi ESG melaksanakan praktik penanaman bibit atau revegetasi dengan melibatkan karyawan-karyawan kontraktor.
Forsen mengatakan, realisasi revegetasi yang mereka lakukan hingga akhir 2025 telah
mencapai 950 ha.
“Angka capaian tersebut sudah melebihi target minimal keseimbangan bukaan lahan dan revegetasi yang ditetapkan Kementerian ESDM. Jenis tumbuhan yang dibudidayakan merupakan tanaman pionir, seperti sengon, juga tanaman primer berupa tumbuhan asli atau lokal seperti kayu lara, bintangor, jambu-jambu, bete-bete, dan damar. Ada sebanyak 625 bibit ditanam pada setiap satu hektare lahan reklamasi,” rinci Forsen.
Untuk diketahui, sesuai regulasi, reklamasi merupakan wujud kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, PP 78 Tahun 2010, dan klausul Kementerian Kehutanan terkait reklamasi hutan.
Libatkan Partisipasi Warga Lokal Menata Oase Hijau
Sementara untuk reklamasi rehabilitasi DAS, PT BDM melakukan penanaman kembali pada lahan-lahan kritis di luar area pertambangan. Langkah ini merupakan kewajiban khusus dari Kementerian Kehutanan kepada PT BDM sebagai perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Sejumlah area di Sulteng yang telah direvegetasi PT BDM diantaranya di Desa Hanga Hanga, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai (140 ha) dan Desa Bomba, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso (405 ha).
Gerak hijau juga digelar pada tiga desa di Kabupaten Morowali Utara, yaitu Ensa, Kolaka, dan Gililana (2.174,45 ha).
“Kami menggandeng warga setempat untuk berpartisipasi, termasuk menentukan jenis pohon. Tanaman utama adalah pinus, tapi ada warga yang meminta ditanami durian, kemiri, dan alpukat di lahan tersebut,” katanya.
Untuk kegiatan tersebut, pembibitan dilakukan tiga bulan sebelum reklamasi di area nursery seluas satu hektare yang berlokasi dalam area operasional Blok 8 PT BDM.
Sementara itu, pembibitan rehabilitasi DAS dilakukan di tapak project. Aktivitas revegetasi menjadi peluang bagi warga setempat untuk menjadi pekerja harian di
kontraktor dan kemudian mendapat honor dari anggaran yang dialokasikan PT BDM.
Forsen mengakui, tingkat survival rate tanaman dalam proses revegetasi mencapai
75 hingga 80 persen. Demi memastikan kesuburan tumbuhan revegetasi, tim Divisi
ESG melakukan sejumlah inovasi.
Misalnya menerapkan metode penggunaan alkosof pada saat musim kemarau untuk menjaga kelembaban tanah dan ketersediaan air. Selain itu, dibuat mulsa organik dengan memanfaatkan tanaman rumput gajah besar (Pennisetum purpureum) untuk menyerap unsur hara dari tanah gersang bekas penambangan.
“Terutama, kami menggunakan pupuk kandang dalam penanaman bibit tanaman
cover crop, pionir, dan tanaman primer,” ujar Forsen.
PT BDM secara rutin menyampaikan hasil reklamasi dalam pelaporan sesuai regulasi dan saat proses audit dari pemerintah, baik lembaga perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, maupun ESDM.
Dengan konsistensi menerapkan reklamasi, di usianya yang menginjak 19 tahun, PT BDM turut menjaga keberlangsungan ekosistem di
sekitar kawasan industri IMIP. (Rls)