“Diduga bangunan tidak sesuai dengan Spektifikasi baru 2 tahun sudah rusak”
Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Kejaksaan Negeri Banggai sedag mengungkap kasus dugaaan tindak pidana korupsi proyek Rekontruksi Talud Pengaman Pantai Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan.
Untuk Pekerjaaan Pengaman pantai telah dilakukan pengecekan oleh pihak kejaksaan bersama tim telah menemukan dugaan bangunan telah mengalami kerusakan dan proyek ini baru dikerjakan pada tahun anggaran 2020/2021 dan pengawasan pekerjaan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai.
Proyek Rekontruksi Talud Pengaman Pantai Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan adalah dibawah naungan BPBD Banggai dengan nilai kontrak mencapai angka 1,3 Miliar dan telah dikerjakan oleh salah satu kontraktor lokal yang berada di Kabupaten Banggai.
Menurut Kades Desa Gorontalo, Rinto Maidadu saat ditemui oleh awak media pada tanggal 14 April 2023 mengatakan bahwa memang benar beberapa hari yang lalu telah datang tim dari kejaksaan Negeri Banggai untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek BPBD yakni Talud Pengaman Pantai.
Sehingga kata kades bahwa proyek itu dikerjakan sebelum masa kepemimpanan saya, artinya masih dijabat oleh kades lama sehingga wewenang dan tanggung jawab saya tidak mempunyai wewenang dan saya tinggal menerima hasil pekerjaan yang sudah rampung. Ujarnya.
Olehnya itu Kades juga menyampaikan bahwa sejak pekerjaan pembangunan proyek pengaman pantai tersebut memang tidak ada pengawasan dari pihak BPBD secara langsung sehingga pekerjaan semuanya dipercayakan oleh pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan dan begitu selesai baru dilakukan peresmian. Terangnya.
Dengan adanya dugaan korupsi tersebut pada tanggal 12 April 2023 , jaksa penyidik kejaksaan Negeri Baggai langsung melakukan pengeledaan di Kantor BPBD Kabupaten Banggai yang terletak di jlan Urip Sumoharjo.
Penggeledaan yang dilakukan tim kejaksaan Banggai yang di ketuai oleh Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi guna menelusuri dugaan penyimpangan adanya pekerjaan Rekontruksi Talud Pengaman Pantai yang berada di Desa Gorontalo kecamatan Balantak Selatan yang merupakan dana hibah pemerintah Pusat dengan nilai kontrak kisaran 1,3 Miliar tahun anggaran 2020/2021.
Sehingga penggeladaan yang dilakukan oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Banggai telah menyita beberapa bukti laporan tahun anggaran 2021/2023 dan saat ini barang bukti laporan telah dibawa tim kejaksaan Negeri Banggai untuk ditelusuri hingga bisa menemukan hal hal yang dianggap melanggar hukum.
Dan Firman Wahyudi juga telah menyampaikan sebelumnya melalui rilis kejaksaan terkait penggeledahan kantor BPBD Kabupaten Banggai, dan kita tunggu saja hasilnya dan saat ini tim kami lagi sementara bekerja. Tutur Firman Wahyudi. ***