Uncategorized

Proyek “Liang Tahi” di Jaya Bakti Bermasalah, Cabjari Pagimana Tetapkan Tiga Orang Tersangka

500
×

Proyek “Liang Tahi” di Jaya Bakti Bermasalah, Cabjari Pagimana Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Pelaksanaan proyek Saintasi pembuatan sarana MCK “Liang Tahi” di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Sanitasi tahun 2018 ditemukan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana bermasalah dan merugikan keuangan negara. Olehnya itu Kacabjari Pagimana Musmulyadi, SH bersama jajarannya melakukan penyelidikan bahkan pada Kamis (9/12/2021) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Diceritakan Kacabjari Pagimana, proses penanganan perkara tindak pidana korupsi itu awalnya berdasarkan dari laporan masyarkat. Pihaknya menemukan kegiatan yang bersumber dari dana DAK bidang sanitasi tahun 2018 di lapangan bermasalah. Kemudian pihaknya pada tahun 2020 melakukan penyidikan dan pada dua hari yang lalu telah menerima penghitungan hasil kerugian keuangan negara berupa Laporan Hasil Penghitungan (LHP) telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp403 juta.

“Dua hari yang lalu kita sudah menerima LHP kerugian keuangan negara itu sekitar Rp403 juta dari total anggaran Rp860 juta. Kemudian kami temukan bukti permulaan awal untuk kemudian kami tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,” jelas Musmulyadi.

Ketiga tersangka dalam kasus itu yakni PPK pada Dinas PUPR berinisial HP, Tim Fasilitator Lapangan berinisial CL yang Surat Keputusannya ditunjuk oleh PUPR serta satu tersangka lainnya yakni ketua kelompok KSM Samudera Jaya berinisial BL.

Disebutkan Musmulyadi, rencana pelaksanaan proyek itu dibangun sekitar 20 unit, namun dalam proses pelaksanaan terdapat   dua unit yang tidak dikerjakan sama sekali termasuk ada 2 unit yang belum selesai serta ada item-item pekerjaan lainnya yang tidak dilaksanakan dan tidak berfungsi.

“Selain  20 unit MCK itu ada bak kontrol kemudian ada pipanisasi yang tidak terpasang serta ada filter di dalam bak yang tidak dilaksanakan. Sampai saat ini ada sisa sisa pipa yang kemungkinan dalam waktu dekat  akan kami lakukan penyitaan,” ungkap Kacabjari Pagimana.

Ketiganya kata Kacabjari Pagimana dikenakan pasal 2 pasal 3  UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat ini Cabjari Pagimana akan melakukan penyidikan secara maraton melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi kasus tersebut. Hanya saja sampai saat ini ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *