IMIP-ads Bawaslu-ads

Privacy Policy

KODE ETIK PERUSAHAAN PERS

1.Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan PT Banggai Media Sejahtera (Kabarluwuk.com) dilengkapi dengan identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID card perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi.

  1. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT Banggai Media Sejahtera (Kabarluwuk.com) atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui telpon 081354172518, WA 081354172518 atau email ke redaksi.kabarluwuk@gmail.com.
  2. Setiap berita yang telah diterbitkan adalah kewenangan redaksi.
  3. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh PT Banggai Media Sejahtera (Kabarluwuk.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
  4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email redaksi dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  5. PT Banggai Media Sejahtera sebagai badan hukum Kabarluwuk.com telah memiliki peraturan perusahaan yang telah setujui dan disah kan oleh Pemerintah Kota Palu.
  6. Kode Etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

Ditetapkan di Palu, 25 September 2020

 

Irwan K Basir

 

 

error: Content is protected !!