KABAR LUWUK – Pria 42 Tahun Asal Kintom Diamankan Setelah Merusak Rumahnya. Seorang pria berusia 42 tahun asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai diamankan oleh kepolisian setelah diduga melakukan pengrusakan rumah miliknya sendiri pada Rabu (5/7/2023) sore.
Kapolsek Kintom, AKP Laata, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika anggota piket menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang merusak rumahnya sendiri.
Lebih lanjut, Kapolsek Laata menjelaskan bahwa pelaku diduga berencana untuk membakar rumahnya sendiri.
Tindakan ini mencuat ke permukaan setelah pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Tanpa buang waktu, petugas kepolisian langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku sudah dalam keadaan mabuk akibat miras yang dikonsumsinya.
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras bersama temannya di pinggir pantai sebelum pulang ke rumah.
Namun, ketika sampai di rumah, pelaku tidak menemukan ibunya dan hal ini membuatnya marah, sehingga dia melampiaskan emosinya dengan merusak dinding rumah menggunakan batu.
Selain itu, pelaku juga mencoba membakar rumah dengan menumpuk serabut kelapa di teras dan halaman rumah, namun warga sekitar berhasil memadamkan api tersebut.
Menurut keterangan warga, pelaku mengalami stres karena baru saja bercerai dengan istrinya dan juga mengalami gangguan pendengaran.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian segera membawa pelaku ke Mapolsek Kintom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kintom. Jika pelaku sudah sadar dari pengaruh minuman keras, kami akan meminta keterangan lebih lanjut darinya,” tambah Kapolsek Laata.
Pengrusakan rumah yang dilakukan oleh pria berusia 42 tahun ini menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Kasus ini juga menjadi peringatan akan bahaya mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan impulsif dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pihak kepolisian berharap pelaku dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan tidak mengulangi tindakan yang merugikan di masa depan.***