BanggaiKABAR DAERAH

Pria 30 Tahun Diamankan Polisi setelah Ancam Warga dengan Samurai Akibat Pesan Kasar di WhatsApp

698
×

Pria 30 Tahun Diamankan Polisi setelah Ancam Warga dengan Samurai Akibat Pesan Kasar di WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Ancam Warga Pakai Pedang Samurai, Pria ini Diamankan Resmob Polres Banggai
Ancam Warga Pakai Pedang Samurai, Pria ini Diamankan Resmob Polres Banggai

KABAR LUWUK  –  Pria 30 Tahun Diamankan Polisi setelah ancam warga dengan samurai akibat pesan Kasar di WhatsApp. Seorang pria berusia 30 tahun, berinisial RP, telah diamankan oleh polisi setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan sejenis pedang samurai terhadap seorang warga di Luwuk.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 17.00 Wita, di depan kamar korban di Kost Ramayana Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, berinisial AS (19), mengirimkan voice note dengan kalimat kasar kepada pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

Akibatnya, pelaku marah dan langsung mendatangi korban, mengancamnya dengan pedang samurai.

“Pelaku datang dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol, menggedor pintu dan jendela kamar korban sambil mengeluarkan ancaman dengan membawa sebilah pedang samurai,” ujar AKP Tio Tondy.

Korban melaporkan insiden ini ke SPKT Mapolres Banggai, yang kemudian memulai serangkaian penyelidikan oleh tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (17/1/2024) pukul 13.30 Wita dan dibawa ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya berhati-hati dalam berkomunikasi, terutama melalui media sosial.

Pesan kasar melalui WhatsApp bisa memicu konflik nyata, seperti dalam kasus ini. Polisi mengingatkan masyarakat untuk menjaga sikap dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menentukan tanggung jawab hukum pelaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *