KABAR DAERAHKota Palu

Presiden RI Serahkan SK Perhutanan Sosial Kepada Masyarakat Sulawesi Tengah Secara Virtual

1079
×

Presiden RI Serahkan SK Perhutanan Sosial Kepada Masyarakat Sulawesi Tengah Secara Virtual

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Serahkan SK Perhutanan Sosial Kepada Masyarakat Sulawesi Tengah Secara Virtual
Presiden RI Serahkan SK Perhutanan Sosial Kepada Masyarakat Sulawesi Tengah Secara Virtual

Sementara itu, juga akan segera ditetapkan lagi Hutan adat yaitu seluas 1.091.109 Ha,
bila sudah ada penetapan tentang Satuan Masyarakat Adatnya. Penetapan WILHA
(wilayah indikatif hutan adat) atau calon hutan adat menjadi hutan adat, sesuai UU bisa dilakukan bila sudah ada penetapan tentang satuan masyarakat hutan adat pada wilayah calon hutan adat lk 1,1 juta ha tersebut yang ditetapkan dengan Perda atau SK Bupati. Saya sangat paham tidak mudah melakukan penetapan Perda Satuan Masyarakat Adat, oleh Daerah (Pemda dan DPRD) dan oleh karena itu saya meminta untuk dilakukan fasilitasi oleh pemerintah untuk penyelesaian Perda. Fasilitasi bisa dilakukan bersama para pihak, Pemda Provinsi, Kabupaten/kota, Kementerian terkait seperti KLHK dan juga Kemendagri. Dan karena bersifat dan dengan pertimbangan kearifan lokal, maka peran
kepala desa dan tokoh masyarakat, tokoh adat, aktivis pendamping menjadi penting
sebagai sumber informasi obyektif.

  1. Posisi saat ini, SK Perhutanan Sosial yang telah diserahkan sebanyak 6.755 unit SK,
    seluas 4.431.752,52 Ha dengan 930.802 KK, sejak pertama kali saya lakukan pada
    Desember 2016 di Kalimantan Tengah, hingga Januari tahun 2021 lalu di istana negara. Sedangkan untuk progres TORA seluas 2.714.586 Ha, dan telah diserahkan sebanyak 68 SK seluas 89.961,36 Ha di Pontianak pada September 2019.
    Pada hari ini akan diserahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia yaitu sebanyak 723 SK, seluas 469.667,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga. Khusus Hutan Adat akan diserahkan sebanyak 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat, dengan total luas 21.288,83 Ha, untuk 6.170 KK dan Surat Keputusan TORA sebanyak 19 unit seluas 30.274 Ha, untuk 5 Provinsi yaitu: Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.
  2. Bapak Ibu para penerima SK di seluruh Indonesia, saya minta setelah menerima SK
    persetujuan/hak pengelolaan, sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan
    lahannya, harus dapat memanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon
    berkayu minimal 50% dari luas arealnya sisanya ditanam dengan tanaman semusim
    seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry. Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan silvofishery usaha perikanan di mangrove. Setelah mendapat akses kelola masyarakat perlu dukungan bibit-bibit unggul yang produktif dari Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian. Ingat, usaha yang dijalankan harus menguntungkan, keberlanjutan dan tetap menjaga kelestarian hutan dan
    lingkungan. Usaha kita melalui Perhutanan Sosial ini untuk perlindungan hutan dan
    lingkungan selain untuk ekonomi masyarakat. Pada Kesempatan Itu Wakil Gubernur Drs. Mamun Amir , Mewakili Gubernur menyampaikan Ucapan Terimakasih atas perhatian Presiden RI melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , atas Penyerahan SK Perhutanan Sosial Kepada Masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2022 ada 26 Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang akan diserahkan seluas 28.448 Ha untuk 6.823 Kepala Keluarga. Penyerahan SK diwakili oleh 30 orang dari 5 (lima) Kelompok pemegang izin akses kelola Perhutanan Sosial yang berada di Kabupaten Sigi 3 Kelompok, di Kabupaten Parigi Moutong 1 Kelompok dan di Kabupaten Donggala 1 Kelompok yaitu:
    -Hutan Desa Mantikole di Desa Maltikole Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi seluas +531 hektar, dan;
    -Hutan Desa Palindo di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi seluas +415 hektar.
    -Hutan Desa Doda di Desa Doda Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi seluas +503 hektar.
    -Hutan Desa Oncone Raya di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Mouting seluas +967 hektar.
    -Hutan Desa Siweli di Desa Siweli Kecamatan Balaesan, Kabupaten Donggala seluas +133 hektar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *