KABAR NASIONAL

Prabowo dan Pemberantasan Korupsi

1076
×

Prabowo dan Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM (Foto: Dok. pribadi)
Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM (Foto: Dok. pribadi)

 Itu baru di MA. Belum di Kejaksaan, Polri, DPR, Departemen, dan lembaga lain. Korupsi di lembaga-lembaga tersebut niscaya gigantik! Kejaksaan, Polri, dan DPR sudah lama ditengarai sebagai “sarang koruptor”. Bahkan judi online secara ironis menjadi bagian dari kementerian yang ditugaskan untuk memberantasnya.

Kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, pembunuh ajudannya Brigadir Nofriyansyah, diduga sebagai backing judi online; lalu mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam korupsi trilyunan rupiah di proyek E-KTP; korupsi Ketua KPK Firli Bahuri; korupsi di tambang timah, nikel, batu bara, minyak, dan lain-lain  menunjukkan betapa merajalelanya korupsi di Indonesia.

 Dalam kaitan itu, Prof. Dr. Mahfud, MD menyatakan, jaringan korupsi di Indonesia sangat luas dan kuat; mirip seperti yang dikatakan Wapres pertama Moh. Hatta bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya.

 Segala daya upaya Pemerintah gagal mengatasinya. Karena jaringan dan akar korupsi sudah menyusup ke mana-mana. Segala teori, konsep, dan strategi pemberantasan korupsi tidak mampu melenyapkannya.

 Tapi, menurut Mahfud, masih ada lembaga yang bisa mengatasi korupsi, yaitu lembaga kepresidenan yang dipimpin Pak Prabowo. “Jika Prabowo turun tangan langsung memberantas korupsi, niscaya bisa,” ujar Mahfud.

 Kenapa? Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar di Indonesia. Presiden bahkan bisa membuat Undang Undang Darurat dan membuat Perpu pemberantasan total korupsi.

 Dalam UU tersebut, misalnya, koruptor dihukum mati. Koruptor harus membuktikan kekayaannya dari mana asalnya dengan pembuktian terbalik, burden of proof-nya dengan omkering van bewhislaat (sang koruptor yang harus membuktikan asal usul hartanya).

 Pemerintah juga bisa merampas aset milik koruptor, pelakunya di hukum mati, dan kemudian memiskinkan keluarganya. Koruptor yang lari ke kutub utara dikejar sampai ketangkap. Partai politik yang pimpinannya terlibat kasus korupsi dibubarkan. Pimpinan partai politik yang korup dihukum mati.

 Prabowo bisa meniru Zhu Rongzi dalam keseriusannya memberantas korupsi. “Siapkan 100 peti mati untuk para koruptor, dan gunakan 99 peti itu, sisakan satu peti untuk saya bila saya korupsi,” tegas Zhu Rongji ketika dilantik menjadi Perdana Menteri RRC tahun 1998. Hasilnya: Tiongkok kini bebas korupsi dan menjadi negara maju dan makmur.

 Prabowo bisa meniru Zhu Rongzi. Kekuasaan Presiden RI yang besar memungkinkan Prabowo bisa menginisiasi “Undang-Undang Darurat Pemberantasan Korupsi”. Seluruh rakyat Indonesia niscaya mendukungnya. Jangan sampai pidato Presiden Prabowo yang berapi-api itu sekedar omon omon. Prabowo mesti didukung oleh tim hukum yang super kuat, berani dan konsisten.

 Apakah Yusril Ihza Mahendra sebagai Kordinator dan Menko Hukum sanggup mendorong terealisasikannya tekad Presiden Prabowo (meski Menko Hukum bukan eksekutor)?

Atau Budi Gunawan sebagai Menko Politik yang khabarnya sudah lebih sat-set dan selangkah lebih maju dari Menko Hukum Yusril Ihza untuk menyikat para koruptor karena sudah mengeluarkan Keputusan Menko Politik dan Keamanan No 152 Tahun 2024 tentang Desk Koordinasi Pemberantasan Korupsi?

 Dalam konteks ini Yusril Ihza kalah set dibanding Budi Gunawan. Atau justru Jaksa Agung yang akan mengeksekusi? Mari kita tanya pada rumput yang bergoyanG. ***

*Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM adalah Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *