KABAR NASIONAL

Prabowo dan Pemberantasan Korupsi

1075
×

Prabowo dan Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM (Foto: Dok. pribadi)
Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM (Foto: Dok. pribadi)

 Oleh Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM

KABAR LUWUK –  Harapan rakyat Indonesia membuncah. Saat berkunjung ke Amerika Serikat (AS), di hadapan pengusaha anggota United States-Indonesia Society (Usindo) di Washington DC pada 11 November 2024 Presiden Prabowo berjanji tidak akan menoleransi korupsi.

 “Kalau investor merasa terganggu korupsi di Indonesia, silahkan kontak langsung dengan saya. Saya tidak menoleransi korupsi. Korupsi adalah kanker ekonomi, harus diberantas,” tegasnya.

 Janji Prabowo yang tidak akan menoleransi korupsi di Indonesia itu dikemukakan di Washington DC, ibu kota negara super power yang para investornya menguasai ekonomi dunia. Ini artinya, jika janji Prabowo tidak ditepati, kepercayaan dunia usaha internasional akan runtuh.

 Sebelumnya, di Jakarta, usai dilantik sebagai Presiden RI 2024-2029 Prabowo berjanji akan memberantas korupsi di mana pun. Saat itu Presiden menyatakan akan mengejar koruptor, meski lari ke Kutub Utara sekali pun.

 Pernyataan Prabowo itu mengindikasikan keseriusan Pemerintah untuk memberantas korupsi, sesulit apa pun. Perumpamaan mengejar koruptor meski lari ke Kutub Utara, artinya, Presiden akan sangat serius dalam memberantas korupsi, sementara pada sidang kabinet pertama usai dilantik sebagai Presiden, Prabowo menyatakan, menteri yang terlibat korupsi harus minggir.

 Prabowo melihat, korupsi di Indonesia sudah keterlaluan. Ia memberi contoh, jika dulu koruptor mengambil uang yang terselip di bawah telapak meja, sekarang seluruh uang yang ada di meja, bahkan mejanya pun diambil. Itulah sebabnya Presiden mengatakan korupsi adalah kanker yang akan menghancurkan Indonesia.

 Janji Presiden Prabowo yang diucapkan berkali-kali dalam tiap kesempatan itu melegakan hati rakyat yang selama ini “gemas dan marah” terkait merajalelanya korupsi di Indonesia. Berbagai kasus belakangan ini membenarkan apa yang dikatakan Presiden, betapa korupsi sudah berurat berakar di semua lembaga pemerintah.

 Penyuapan majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang kemudian membuka kotak pandora korupsi di Mahkamah Agung (MA) membelalakkan mata publik.

 Betapa tidak! Zatof Ricar, mantan pejabat di MA ketahuan menyimpan uang hampir satu trilyun rupiah (Rp 920 miltar) dan emas 51 kg di rumahnya yang super mewah di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 Uang sebanyak itu, niscaya berasal dari sekian “korupsi hukum” yang dikumpulkan ZR sebagai makelar kasus. Bila ditelusuri dan ditracking, niscaya banyak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *