KABAR LUWUK, PALU – Memperhatikan Perkembangan kasus penyebaran positif Covid 19, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, menerbitkan Surat Edaran Nomor : 443/545/Din.kes tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis Mikro. Senin 28/6/2021.
Dalam Surat Edaran tersebut,Gubernur menyampaikan beberapa hal, diantaranya , Bagi Kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus Covid 19, perlu menetapkan / mengatur PPKM berbasis Mikro dan mengurangi bahkan tidak melakukan perjalanan keluar kota.
Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat ( PPKM) berbasi Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan mengamati perkembangan kasus konfirmasi posistif Covid 19, serta mengatisipasi lonjakan kasus corona virus Desease 2019 di propinsi Sulawesi Tengah , ada beberapa kebijakkan di antaranya :
1. Menekan peraturan daerah propinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tetang perubahan atas peraturan Daerah No. 1 Tahun 2013 tentang kesehatan masyarakat.
2. Sebagaimana dimaksud pada angka 1 agar memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan protocol kesehatan dalam penanganan Covid 19 ditempat keramaian.
3.Setiap pelaku perjalanan yang keluar daerah yang masuk baik Via.Udara , laut dan darat yang akan memasuki wilayah propinsi Sulawesi Tengah wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Tes Anti Gen negative atau hasil pemeriksaan Real Team – PCR negative yang berlaku 2×24 Jam dan telah dicek keasliannya olehpetugas pemeriksa.
4.Bagi Kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus Covid 19 secara signifikan berdasarkan kajian Epidemiologi perlu menetapkan dan mengatur PPKM yang berbasi mikro disesuaikan dengan Zona resiko wilayah , yang terdiri dari :
a. Pembatasn tempat kerja
b. Pembatasan Kegiatan belajar mengajar
c. Pembatasn Sektor Esensial.
d. Pembatasan kegiatan tempat makan
e. Pembatasan kegiatan Pusat perbelanjk
f. Pembatasan kegiatan konstruksi.K
g. Pembatasan Rumah Ibadah
h. Pembatasan area Publik.
i. Pembatasan kegiatan Seni, Budaya
j. Pembatasan kegiatan rapat pertemuan
k. Pembatasan transportasi
5. Melarang ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota terkecuali dianggap sangat penting yang harus dihadiri secara fisik da atas undangan dari Kementrian /Lembaga Pemerintah.
6. Bupati/Walikota pastikan pelaksanaan Vaksin berjalan dengan baik dan sesuai dengan targetyang ditetapkan Pemerintah .
7. Ok Bupati/Walikota agar terus meningkatkan 3 T yakni Testing ( Pemeriksaan ), Tracing ( Pelacakan)dan CC ( Pengobatan ).
8 Pimpinan Partai Politik / organisasi kemasyarakatan / profesi untuk dapat mendukung pemutusan Penularan Covid 19, dengan cara menunda untuk melakukan perjalanan keluar daerah kecuali kegiatan yang dianggap penting untuk harus hadir secara fisik.
9 Surat Edaran ini berlaku mulai ditetapkan sampai dengan terjadinya penurunan kasus Covid 19, yang signifikan dan diharapkan Pemerintah Kabupaten dan kota dapat menindaklanjuti surat ini dan mensosialisasikan ke masyarakat.*(rls Humas/IM)