KABAR NASIONAL

Potong Gaji ASN Membuat Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka

441
×

Potong Gaji ASN Membuat Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat

KABAR LUWUK, JAKARTA  –   – Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga memotong uang terkait pembayaran aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Tengah. “Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 28 Maret 2023.

Kedua tersangka berdalih, uang korupsi yang diterimanya sebagai utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan, tidak ada utang seperti yang dimaksud Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali. Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara. “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali. Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini dari Kalimantan Tengah. Diduga Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat. Selain Ben Brahim, KPK juga menetapkan anggota DPR RI yang juga istri Ben Brahim, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Ali tidak spesifik mengatakan itu Ben Brahim. Dia hanya mengatakan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang itu masing-masing merupakan kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” ujar Ali. Ali juga belum memerinci nominal korupsi yang melibatkan dua tersangka tersebut. Katanya kasus ini masih dalam penyelidikan.Seorang sumber di KPK menyebutkan, kalau kepala daerah yang dimaksud adalah Ben Brahim dan istrinya. (bs/asw). ( Herald Id) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *