“Kita amankan dia (tersangka-red) kemarin tanpa perlawanan di salah satu rumah warga,” ungkap Iptu Candra, Jumat (25/9/2020).
Dihadapan polisi tersangka mengakui telah melakukan aksinya di wilayah Hukum Polsek Palu Timur bersama seorang rekannya berinisial FD yang terlebih dahulu diamankan kepolisian setempat.

“Tersangka mengaku telah mengasak sejumlah alat elektonik di sejumlah tempat di Palu Timur,” beber perwira dua balak ini.
Dari hasil penggeledahan di rumah persembunyiannya itu polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Adapun barang elektronik yang pernah digasak oleh tersangka yaitu, sebelas unit ponsel, delapan unit laptop berbagai merek serta sebuah tabung gas.
“Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek Toili. Dan telah berkoordinasi dengan Polsek Palu Timur guna menjemput tersangka,” tandas Iptu Candra. (MjB/Rls)