BanggaiKABAR DAERAH

Polsek Pagimana Serahkan Dua Emak-emak Tersangka Kasus Pencurian Bersama ke Kejari Banggai

150
×

Polsek Pagimana Serahkan Dua Emak-emak Tersangka Kasus Pencurian Bersama ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Reskrim Polsek Pagimana menyerahkan dua emak-emak tersangka kasus pencurian bersama-sama ke JPU Kejari Banggai, Jumat (22/8/2025).

Penyerahan tersangka LH alias Elo (42) dan DH (48), keduanya merupakan warga Desa Jayabakti, Pagimana, diterima langsung oleh Jaksa Muda, Bambang, SH.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan dua orang tersangka pencurian bersama-sama dan atau penandah ke JPU Kejari Banggai di Pagimana.

Polsek Pagimana Serahkan Dua Emak-emak Tersangka Kasus Pencurian Bersama ke Kejari Banggai

“Penyerahan para tersangka lantaran adanya surat dari Jaksa yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan P21/lengkap,” ujarnya pada Minggu (24/8).

Laata menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada 18 November 2024, dimana tersangka mengambil sebuah gelang emas 23 karat seberat 16,9 gram milik Isna Basir. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta.

Kapolsek menambahkan, kemudian mereka mengadaikannya senilai Rp. 16.540.000 di Penggadaian Luwuk dan hasilnya mereka bagi empat orang.

“Mereka ada 4 orang yakni LH, DH, RM yang merupakan saudara kandung dan BM, merupakan anak dari DH. BM status DPO,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 ayat 2 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *