KABAR LUWUK – Polsek Pagimana Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Cap Tikus. Peredaran miras ilegal merupakan masalah serius karena dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kamtibmas. Baru-baru ini, aparat Polsek Pagimana berhasil menggagalkan peredaran miras tradisional jenis cap tikus, Sabtu (2/9/2023) malam.
Penggagalan peredaran minuman haram ini berhasil dilakukan saat anggota Polsek Pagimana melaksanakan patroli rutin malam hari di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

“Saat itu anggota melihat tiga tas punggung yang dibawa seorang pria menggunakan sepeda motor Mio M3 warna hitam,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur, kepada wartawan, Minggu (3/9/2023) pagi.
Karena merasa curiga, pemotor berinisial EB (29) warga Kecamatan Pagimana ini kemudian langsung dihentikan petugas. “Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tiga buah tas ini dan ditemukan barang bukti 100 kantong cap tikus siap edar,” bebernya.
Pelaku dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Akan kita dalami asal miras ini dan akan diedarkan dimana,” pungkasnya.
Peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang karena memiliki potensi untuk merusak kesehatan masyarakat dan merusak ketertiban umum. Cap tikus, salah satu jenis miras ilegal yang paling banyak ditemui, seringkali diproduksi tanpa pengawasan yang ketat dan mengandung bahan berbahaya.
Kapolsek Pagimana AKP Makmur juga menekankan pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Kita harus bersama-sama menjaga kamtibmas dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Tindakan tegas dari Polsek Pagimana ini diharapkan menjadi contoh positif dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di daerah tersebut. Selain itu, langkah-langkah preventif seperti peningkatan pengawasan dan sosialisasi tentang bahaya miras ilegal juga perlu terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh minuman haram ini. (*)