KABAR LUWUK – Polsek Bulagi Gerebek Penjual Miras Ilegal,105 Liter Disita. Guna meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas dan tindak pidana di wilayahnya, Personil Polsek Bulagi Polres Bangkep Polda Sulteng terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.I.K melalui Kapolsek Bulagi, IPDA Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H, , mengumumkan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan KRYD dan patroli rutin di beberapa Desa, termasuk Desa Bulagi Dua, Desa Meselek, Desa Oluno, Desa Peling Seasa, dan Desa Tolo.

Saat patroli rutin, pihak kepolisian menerima laporan dari warga tentang beberapa rumah yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Menyikapi laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, sebanyak 105 liter minuman keras jenis Cap Tikus siap edar ditemukan dalam tujuh unit rumah yang menjadi tempat peredaran ilegal minuman keras. Miras ini disimpan dalam berbagai wadah, termasuk jerigen, botol plastik minuman, dan kantong plastik bening.
Selama pemeriksaan, petugas juga menemukan seorang penyalur/penyuplai minuman keras dari Desa Kautu Kecamatan Tinangkung yang hendak menjual mirasnya kepada penjual di Desa Peling Seasa.
Semua barang bukti miras ini diamankan di Polsek Bulagi untuk nantinya dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.
Tidak hanya itu, pemilik dan penjual minuman keras ilegal juga ikut diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Bulagi untuk diberikan pembinaan serta himbauan.
Masing-masing dari mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya memperjual belikan miras ilegal.