KABAR LUWUK – Polsek Batui menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Jumat (19/9/2025) malam. Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Batui Iptu Rudi, S.H., tersebut menyasar peredaran miras tradisional jenis cap tikus di Desa Uso.
Razia diawali dengan apel di Mapolsek Batui sekitar pukul 20.30 WITA. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan agar personel mengedepankan sikap humanis dengan mengutamakan senyum, sapa, dan salam, serta tidak melakukan tindakan anarkis selama razia.

Ia juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang sering dipicu konsumsi miras.
“Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Razia ini untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Batui,” tegas Iptu Rudi.
Sekitar pukul 21.00 WITA, tim gabungan Polsek Batui bersama Kepala Desa Uso, Nasrullah A. Uka, dan perangkat desa mulai menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 53 liter miras jenis cap tikus dari beberapa titik berbeda:
3 liter cap tikus ditemukan di rumah Lince (48), warga Dusun II Desa Uso.
5 liter cap tikus ditemukan di rumah Irkawati Litungan (34), warga Dusun II Desa Uso.
45 liter cap tikus beserta peralatan produksi seperti belanga dan bambu ditemukan di pondok kebun milik Lepratman alias Bungkir (54), warga Dusun II Desa Uso.
Seluruh barang bukti miras kemudian diamankan ke Mapolsek Batui untuk proses lebih lanjut.
Razia yang berlangsung hingga pukul 23.05 WITA tersebut berjalan lancar, aman, dan terkendali. Kapolsek Batui menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya. (IkB)