“Ternyata Pelaku adalah Pacar Korban”
KABAR LUWUK, TOUNA – kepolisian Resort Kabupaten Tojo Una Una berhasil menangkap pelaku pembunuhan pada tanggal 7 April 2021 sekitar jam 17 wita silam terhadap seorang perempuan yang bernama Hijrah j.Sigo alias Ija (23) ditemukan tewas di rumah kontrakannya di desa Sansarino Kecamatan Ampana kota Kabupaten Tojo una-una . Senin, 20/12/2021.
Pelaku adalah pacar korban yang berinisial Agil Muhammad Mustofa Alias Agil (22) adalah kekasihnya disebabkan adanya rasa cemburu kepada korban.karena korban menjalin komunikasi dengan laki laki lain .
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum RT Repertumu Kepala korban terdapat luka robek dan retak tulang pada bagian kepala akibat bersentuhan dengan benda tajam dan keras. Serta terdapat luka robek pada dahi akibat bersentuhan dengan benda tajam, selain itu terdapat luka robek pada mulut sedangkan tiga gigi korban terlepas akibat bersentuhan dengan benda tumpul,mata dan hidung terdapat luka memar, retak tulang pada hidung, tangan siku dan lutut terdapat luka memar.
Penyelidikan yang dilakukan Polisi menyita waktu dan cukup lama Polisi memeriksa saksi sebanyak 65 orang terdapat ada tujuh saksi yang diperiksa secara khusus dan beberapa barang bukti disita.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandi S.IK menambahkan berkat kerja tim dari polres Tojo Una Una, dan Inafis Polres Poso, dan Tim Jatandras Polda Sulteng, pelaku Pembunuhan dapat terungkap. barang bukti yang di sita diantarnya baju korban, celana Levis pendek warna Hitam, jeket switer warna merah, satu buah KTP identitas pelaku,satu buah gunting stentis, satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino warna putih. Ungkapnya.
“Kapolres Tojo Una-una AKBP Riski Fara Sandi S.IK saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Kantor Polres Touna Senin(20/12/2021.” Terangnya
Pelaku di kenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat(2) KUHP unsur pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain di hukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama lima belas tahun penjara ,Pelaku juga dikenakan unsur pasal 354 ayat 2 KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian ,orangnya dihukum penjara selama sepuluh tahun. Tutup Kapolres.***