KABAR LUWUK, SIGI – Polres Sigi pada Senin, (8/2/2021) menggelar konfrensi pers terkait kasus penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H.
Dijelaskan Kapolres, terduga pelaku yang berinisial AH, merupakan warga jalan Veteran, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Palu, Ia di bekuk Sat Reskrim Polres Sigi saat sedang mengangkut hasil penambangan ilegal dari dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

AKBP Yoga Priyahutama mengatakan, Kronologi penangkapan A-H bermula saat Sat Reskrim Polres Sigi menerima informasi dari masyarakat terkait ada satu unit mobil yang diduga membawa hasil pertambangan dari Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Mendapat informasi tersebut Sat Reskrim Polres Sigi langsung ke lokasi dan menangkap pelaku berinisial AH di mobil Toyota Avanza warna hitam.
“Setelah diperiksa, ditemukan 11,5 karung batu bercampur pasir yang diduga mengandung mineral emas yang berasal dari pertambangan ilegal, ” ungkap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H..
Dari keterangan AH, karung-karung batu bercampur pasir yang diduga mengandung mineral emas itu akan dibawa ke tempat pengolahan yang terdapat di Kelurahan Paboya, Palu.
Kapolres juga menjelaskan, AH mengangkut 11,5 karung batu bercampur pasir tanpa dilengkapi surat izin pengakutan dari pihak yang berwenang. Untuk jasanya AH mendapatkan upah dari pengangkutan tersebut. Beliau menambahkan perbuatan Pelaku AH dijerat pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta pasal 161 UU Nomor/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kapolres Sigi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, baik itu pengelola ataupun jasa pengangkutan. Karena semua jenis kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan mempunyai konsekuensi hukum yag harus di terima jika kedapatan melakukannya. [Humas Polres Sigi]