“Berdasarkan keterangan tersangka, tabung gas tiga kilogram bersubsidi itu dibelinya dengan harga dua puluh lima ribu rupiah dan kemudian dijual di wilayah Kecamatan Marawola dan Kecamatan Lore Utara (Napu), Kabupaten Poso, dengan harga tiga puluh lima ribu hingga empat puluh ribu,” jelasnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdangan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Saat ini barang bukti yang diamankan dalam kasus itu sebanyak 115 tabung gas LPG tiga kilogram bersubsidi, satu unit mobil, satu SNTK atas nama terduga pelaku, dua kunci mobil, dua buku catatan penjualan milik terduga pelaku. (IkB)