KABAR DAERAHKota PaluTerkini

Polres Palu Bekuk Dua Wanita di Tatanga Terkait Kasus Narkoba

392
×

Polres Palu Bekuk Dua Wanita di Tatanga Terkait Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Personel Sat Narkoba Polres Palu melakukan penindakan terhadap 2 wanita diduga  penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (4/5/2021) pukul 14.00 Wita. Kedua wanita itu berinisial R (54) dan W (22) berasal dari Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal ,S.I.K.M.M membenarkan penangkapan 2 wanita yang terlibat kasus tindak pidana narkotika tersebut.”Dari tangan Pelaku polisi mengamankan barang bukti 60 shacet plastik klip diduga berisi sabu dengan berat brutto 55,69 grm, 1 kaleng susu, 2 ember kecil, dan 1 Dompet hitam kecil,” jelas kapolres, Selasa malam.

Kapolres menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diterima polisi pada  bulan April 2021 lalu.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa terduga R dan W di Jl. Baligau Kota Palu merupakan bandar sabu di kelurahan Tavanjuka kecamatan Tatanga.Mereka melakukan aksi jual narkoba jenis sabu di kediamannya di Jl Baligau Kota Palu.

“Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pendalaman informasi di lapangan,” kata kapolres.

Setelah memastikan keduanya terlibat tindak pidana narkotika, polisi melakukan penindakan pada Selasa 4 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 60 paket plastik klip diduga sabu yang disimpan di dapur rumah serta barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Saat ini keduanya diamankan ke Satnarkoba Polres Palu untuk dilakukan proses lanjut,” terang kapolres. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *