Motif di Duga Terkait Piutang dan Cekcok Mulut
KABAR LUWUK, PALU – Penyidik Polres Palu telah menetapkan AD, MR dan RD sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korbanya AR dan SR di panti asuhan Nurotul Munawarrah Jalan Sapta Marga, Kota Palu, Selasa ( 20/4) malam.
Penganiayaan ini dipicu persoalan utang, akibatnya AR meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit Samaritan dan SR mengalami luka berat dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr Sindhu Trisno atau Wirabuana.
“Ketiga pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Palu,” Kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal , S.I.K.M.M di Palu, Rabu (21/4).
Kapolres Palu Riza Faisal mengatakan, ketiganya diancam dalam pasal berlapis sesuai perannya yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, Pasal 170 KUHP Lebih subsidair ancaman 12 tahun penjara, Pasal 353 KUHP ancamanannya 9 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasus penganiayaan ini berawal saat korban AR mendatangi panti asuhan Nurotul Munawarah untuk menagih hutang dan di sambut oleh pengelola panti asuhan MR. Korban AR meminta uang sebanyak Rp.20 juta dengan alasan uang pembayaran tanah yang belum lunas. Pada saat itu MR membantah, bahwa utang tersebut sudah lunas , kemudian terjadilah cek cok mulut mengakibatkan korban memukul meja.
AD dan MR tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian korban berlari keluar dari panti asuhan, namun tersangka AD dan MR mengejar korban dengan menggunakan parang. Sehingga korban AR, mengalami luka di bagian tangan kiri dan kanan terputus, menyebabkan meninggalkan dunia.
Saat ini korban SR mengalami luka berat, dan tengah menjalani perawatan medis di RS. Sindhu Trisno atau RS Wirabuana. (Rls)