KABAR LUWUK, PALU – Satresnarkoba Polres Palu menerima penyerahan 2 terduga pelaku tindak pidana narkoba dari Polsek Palu Barat, Sabtu (8/5/2021) pukul 23.30 WITA. Kedua terduga pelaku berinsial FL (33) dan RG (40).
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal ,S.I.K.M.M mengatakan, dari tangan terduga pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti 12 shacet plastik klip diduga shabu dengan berat brutto 8, 00 grm, 1 timbangan digital hitam, 2 kotak kaleng gudang garam, 2 pireks kaca, dan 2 sendok pipet plastik.

“Serta 1 unit HP lipat merk samsung, 1 buah tas pinggang, uang Rp 581.500 dan 1 unit motor matic,” jelas kapolres, Minggu (9/5/2021) pagi.
Kapolres menjelaskan, penangkapan keduanya bermula saat personel Polsek Palu Barat melakukan razia alias KRYD di Jl Boyaoge, Kelurahan Pengawu, Sabtu malam.
Mereka melakukan pemeriksaan setiap pengendara yang melintas. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku polisi menemukan barang bukti 12 shacet diduga berisi sabu serta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba.
“Kemudian ke 2 orang terduga langsung diamankan lalu diserahkan ke Satnarkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut,” terangnya. (Rls)