KABAR LUWUK, KOLAKA – Kapolres Kolaka, AKBP. Saiful Mutofa melakukan konferensi pers terkait pengungkapan 6 orang wanita pelaku penggelapan mobil. Sabtu, 27/5/2022.
Pengungkapan ini, berawal dari adanya Laporan Polisi: LP/ B/ 125 / V / 2022 / SPKT / POLRES KOLAKA/ POLDA SULTRA, Tanggal 24 Mei 2022 Perihal dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Kemudian sekira Pukul 15.00 Wita, tepatnya di Jl. Poros Kolaka-Pomalaa Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka melakukan penangkapan pelaku.
Penangkapan itu di pimpin oleh AIPDA Rudi Suhendra, dalam Pengungkapan Kasus Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan oleh Terlapor Rahmi Saputri Rusman alias Rahmi (32).
Dalam pengembangan kasus tersebut, Kemudian Team Opsnal Reskrim Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap itu empat diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolres Saiful Mustofa, dalam press conference mengungkap bahwa keenam wanita pelaku penggelapan kendaraan roda empat adalah komplotan penipuan spesialis dengan modus menyewa atau merental mobil.