KABAR LUWUK, BANGKEP – Satres Narkoba Polres Bangkep Polda Sulteng menyerahkan tahap II, satu orang tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Jum’at 02/07/2021
Kapolres Bangkep melalu Kasat Narkoba Iptu Decky Wahyudi Menguraikan bahwa, satu orang tersangka dari Polres Bangkep tersebut adalah NDW (27) yang merupakan tahanan rutan Polres Bangkep di mana Kejaksaan Negeri Banggai Laut telah nyatakan lengkap melalui surat P.21 Nomor :B-455/P.21.15.3/Enz.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21) dan sudah di tetapkan tersangka kasus tindak pidana narkotika. Ungka kasat
Lanjut Kasat juga menyerahan tersangka NDW dan barang bukti oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkep kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut dilakukan secara virtual lewat aplikasi Zoom Meeting yang bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Bangkep, dan Oleh petugas Polri , terhadap tersangka NDW di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tutupnya