Beralasan Menunggu Pendampingan Kuasa Hukum, Waket I DPRD Bangkep Mangkir
KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Proses penyidikan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan senjata oleh Wakil Ketua I DPRD Banggai Kepulauan berinisial RA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terus berjalan.
Sayangnya RA yang telah disurati guna didengarkan keterangannya mangkir dari panggilan tersebut. Sehingganya penyidik Satreskrim Polres Bangkep akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka.
Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Bambang Herkamto, SH kepada media ini Rabu (08/03/2022) menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka RA guna didengarkan keterangannya oleh penyidik.
“Surat panggilan pertama kita telah layangkan kepada tersangka, agendanya mendegarkan keteranga tersangka yang rencananya diperiksa pada hari Jumat. Namun tersangka telah mengkonfirmasi meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda menunggu tim pengacara yang akan mendampinginya saat proses pemeriksaan. Itu kita hormati dan menjadi hak dari tersangka sesuai perundangan yang berlaku,” kata Kapolres Bangkep.
Tersangka saat itu lanjut Kapolres Bangkep meminta agar pemeriksaan dilaksanakan pada hari Senin, sayangnya pada hari Senin tersangka tidak juga hadir guna didengarkan keterangannya.
“Senin janjinya, namun tersangka tidak hadir tanpa alasan, rencananya kita akan terbitkan surat panggilan yang ke dua yang dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini Rabu, dan kalau hari ini juga masih tidak bisa datang nanti kita pemeriksaan sambil kita bawa tersangkanya,” Ucap perwira dua melati ini.
Sayangnya panggilan kedua itu, tersangka tidak juga memenuhi panggilan penyidik. Namun kali ini tersangka memberi kabar bahwa ia meminta pemeriksaan ditunda pada hari Kamis. Menunggu penasehat hukum mendampinginya dalam pemeriksaan nanti.
“Iya tadi tersangka tidak juga hadiri panggilan kedua, alasannya meminta agar pemeriksaan besok (Kamis) menunggu penasehat hukumnya, kita lihat saja besok apa tersangka hadiri panggilan kami sebagaimana janjinya,” tambah AKBP Bambang Herkamto.
Hingga saat ini penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka dengan sejumlah pertimbangan. Hanya saja jika tersangka terus saja mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik maka upaya penahanan dapat dilakukan.
“Soalnya kenapa kita tidak tahan, ada sejumlah petimbangan, pertama kita nanti dibilang berpihak,” jelasnya kepada media ini.
Kapolres Bangkep juga menyebutkan, penahanan belum dilakukann karena tersangka tidak mungkin menghilangkan Barang Bukti, karena BB sudah disita penyidik. Pihaknya tinggal membutuhkan keterangan tersangka. Alasan lainnya yakni tersangka saat ini menjabat sebagai wakil ketua I DPRD Bangkep yang tidak mungkin melarikan diri.
“Kalau saja sampai melarikan diri sangat memalukan, sebagai wakil ketua I DPRD Bangkep terus kita juga menghormati instansi dan kita mencoba sebagai manusiawi karena proses hukum masih bisa dijaga”, tutupnya Kapolres Bangkep. (ARIFIN)