KABAR LUWUK, BANGKEP – Kepolisian Resor Banggai Kepulauan kembali menggelar konferensi pers keberhasilan pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi dalam rentang waktu 2 minggu dari tanggal 17- Februari 2022 – 1 Maret 2022 di Kecamatan Banggai , Kabupaten Banggai Laut. Rabu, 2/3/2022.
Gelar konferensi pers Polres Bangkep di pimpin oleh Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto S.H didampingi Kasubbaghumas AKP Nicolas Wagey S.H dan Kasatres Narkoba IPTU Deky Wahyudi S.H,M.H.

” Kasus yang digelar saat ini ada 2 kasus penyalahgunaan narkoba yang di ungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bangkep ” ungkap Kapolres Bangkep.
Kapolres Bangkep kemudian menyampaikan secara detail pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di wilayah kecamatan Banggai itu.
Yang pertama tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep pada tanggal 17 februari 2022 sekitar jam 12.00 wita menangkap lelaki IDL (69 Th) dirumahnya sendiri di jln. Raja Taja Kelurahan Dodung Kecamatan Banggai Kabupaten Balut. Petugas Satres Narkoba Polres Bangkep kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket plastic kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1.34 gram, 1 unit HP merk Realmi warna biru tosca, 1 buah pipet warna hitam, 1 buah potongan pipet, sendok dan satu buah plastik kecil berisi sisa shabu.