KABAR LUWUK, BANGKEP – Satuan Satresnarkoba Polres Bangkep meringkus seorang pria di Kota Banggai, Kabupaten Banggai Laut lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang, kamis 14/04/2022.
Pria berinisial SF (32) dibekuk personel Satnarkoba Polres Bangkep di Desa Tinakin Kec. Banggai Kab. Banggai Laut tepatnya di Kos-kosan, pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 pukul 09.30 wita.
“Tersangka ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi, S.H., M.H,
Kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat, adanya Oknum masyarakat yang memesan Obat jenis THD (trihexiphenidyl) Melalu Jasa pengiriman JNT di Banggai Laut.
Tidak tunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan. Selanjutnya tim mendatangi jasa pengiriman barang untuk melakukan koordinasi.
Pada Pukul 09.30 Wita tim melakukan penangkapan di Desa Tinakin Kec. Banggai Kab. Banggai Laut disalah satu tempat kos dari pemesan barang obat trihexyphenidyl tanpa izin edar tersebut.
“Dan saat melakukan penggeledahan di kost pria inisial SF, 3.000 butir obat keras jenis trihexyphenidyl dan 1( satu) HP merek Vivo Y30. Kata Kasat Res Narkoba Iptu Deky.
Kemudian, lanjut dia, tim mengamankan SF dengan barang bukti ke Polres Bangkep guna penyelidikan lebih lanjut.**