KABAR LUWUK – Polres Banggai Amankan Pelaku Penganiayaan di Pelita. Kepolisian Resor Banggai telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan berinisial MR (27) dan SH (17) terhadap korban berinisial SL (23) di Kompleks Pelita, Kelurahan Baru, Luwuk, pada Minggu (16/07/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengonfirmasi dan menjelaskan kronologis terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Pukul 03.30 WITA dini hari, korban bersama temannya sedang berboncengan melewati kompleks Pelita, ketika tiba-tiba dihadang oleh para pelaku. Tanpa ampun, para pelaku langsung memukul korban menggunakan kursi kayu hingga menyebabkan korban jatuh,” ungkapnya.
Meski berusaha melarikan diri, korban dikejar dan kembali dipukuli oleh para pelaku. Sayangnya, dua teman korban berhasil melarikan diri dari kejadian tersebut.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan segera melaporkan insiden yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” tambah Kasat Tio.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku MR, yang merupakan warga Jalan Sultan Hasanuddin Luwuk, serta SH, yang berasal dari Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Luwuk. Kedua pelaku diamankan di tempat tinggal masing-masing pada hari Senin (17/07/2023) sekitar pukul 13.30 WITA.
“Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi korban dengan nomor B/365/VII/2023/Sulteng/Res Bgi/SPKT,” lanjutnya.
Hasil dari interogasi petugas menunjukkan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dalam menganiaya korban. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya.