KABAR LUWUK – Seorang pria paruh baya berusia 55 tahun, berinisial NS, ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu (2/11/2025) malam.
Kejadian ini terungkap ketika pelapor yang juga ayah korban mendapatkan informasi dari tukang masak keluarga (koki), yang mana korban sempat singgah sekitar 10 menit dirumah pelaku sewaktu mengantarnya hendak pulang ke rumah, Sabtu (1/11) pagi.
“Saat itu memang korban diminta oleh ayahnya untuk mengantar pulang saksi. Namun saat melewati tempat usaha pelaku, korban singgah sebelum akhirnya melanjutkan kembali perjalanan,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Lanjut Kasat, hal ini kemudian membuat Orang tua SD (40), menemui dan meminta kejelasan dari NS. Pelaku yang mengakui perbuatannya tersebut langsung memicu kemarahan warga sekitar, sehingga terjadi keributan.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung menuju TKP dan meredam aksi warga serta selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan pelaku, aksi pencabulan telah dilakukan tiga kali pertama pada Agustus dan terakhir pada Oktober 2025 dengan modus yang sama, yaitu memberi korban dengan iming-iming uang.
“Pelaku ini berprofesi sebagai tukang jahit. Ia mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban dengan iming-imingi uang Rp. 300 Ribu,” tuturnya.
“Jadi harapan kami kepada orang tua untuk selalu mengawasi dan mendidik anak-anaknya dengan baik dan waspada, apabila ada permasalahan lingkungan segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” harap Tio. (Rls)



