“Satuan Narkoba Polres Banggai Berhasil Menyita Sabu 7,35 Gram”
KABAR LUWUK – Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu 7,35 Gram di Banggai. Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Balanga, Kecamatan Bunta, Banggai pada Minggu (17/9/2023) sore.
Pelaku, yang dikenal dengan inisial AM alias Abang (40), merupakan warga Jalan Raden Saleh Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim, SH, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa tiga sachet kristal bening yang diduga sabu seberat 7,35 gram.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh anggota Satuan Narkoba Polres Banggai tentang adanya kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Banggai.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Pukul 14.30 Wita, upaya penahanan dan pencegatan dilakukan terhadap mobil Avansa warna hitam dengan nomor plat DN 1316 CY.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 buah lakban biru, 1 buah handphone, dan 1 buah pembungkus rokok. Semua barang bukti ini ditemukan di dasbor jok mobil dan disaksikan oleh masyarakat sekitar.
IPTU Kasim menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku bersama dengan barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banggai dan melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba.
Pelaku AM alias Abang akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dia akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkoba yang diamankannya.
Satuan Narkoba Polres Banggai tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengintensifkan operasi-operasi pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Kasus penangkapan terduga pengedar sabu seberat 7,35 gram ini menjadi bukti nyata bahwa Satuan Narkoba Polres Banggai terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Narkoba merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan masyarakat, sehingga upaya penindakan terhadap pengedar dan pengguna narkoba menjadi prioritas utama kepolisian.
Kepala Polres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, S.IK,SH,MM, mengapresiasi kerja keras anggota Satuan Narkoba yang telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayahnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
Selain itu, Polres Banggai juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan sumber pasokan narkoba yang lebih besar.
Penangkapan pelaku seperti AM alias Abang menjadi langkah awal dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang lebih luas dan kompleks.
Kasus seperti ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kehati-hatian dan kewaspadaan dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas ilegal terkait narkoba yang merusak.
Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan pelaku narkoba juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi suatu wilayah.
Akhirnya, Satuan Narkoba Polres Banggai tetap berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Mereka siap melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas narkoba dan akan terus menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat Banggai. (*)