KABAR LUWUK – Polsek Lamala berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Baruga, Kecamatan Lamala, Banggai, pada Kamis, (11/9/2025) pukul 22.30 WITA. Penangkapan dipimpin Kapolsek IPDA Muh. Syandy Al Amin.
Menurut IPDA Syandy, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengenai adanya penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.

“Setelah lakukan penyelidikan, Kami melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas lemari dalam rumah,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria inisial DI (37), Mekanik. Pelaku kedapatan memiliki dan menguasai sabu yang ditemukan dalam berbagai barang bukti saat penggeledahan rumah.
Saat dilakuan interogasi pelaku DI mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 1 sachet plastic bening berisi kristal bening, sebuah alat hisab, 6 buah korek api, 15 sachet plastic bening, 5 kaca pirex, 2 gunting, pembungkus rokok, dan jarum,” sebut Kapolsek.
Dalam pengembangan ternyata, masih ada barang bukti lainnya, sehingga pada Jumat (12/9) jam 01.00 Wita kembali dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku.
“Kami temukan lagi 1 sachet plastic bening berisi kristal bening didalam bungkusan rokok yang disimpan di sebuah tas ransel,” tambahnya.
Kasus penyalahgunaan narkotika ini termasuk yang menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat dampaknya yang merusak generasi muda.
“Kami terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah hukum kami,” tegas Syandy. (Rls)