KABAR LUWUK, BANGKEP – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banggai , mengamankan seorang pria RLA Kiming (31) yang disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan lokasi di sebuah perkebunan lansalo Dodung Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.Jum,at 23/7/2021.
Terduga Pelaku menganiaya Korbannya menggunakan Senjata Tajam Jenis Parang di Rumah mantan istri pelaku Dusun Pelingsolit, Desa Dangkalan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut Pada Rabu, (21/7/2021).

Usai Melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri ke perkebunan lansalo Dodung. dan atas informasi masyarakat tersebut Kapolsek Banggai AKP Kharel A. Paeh, S.H., M.H., membentuk 3 tim dan langsung melakukan pengejaran untuk masuk kedalam perkebunan dusun lensalo Dodung Banggai.
Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banggai AKP Kharel A. Paeh, S.H., M.H., menuturkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Rabu 21/07/2021 sekira pukul 19.30 Wita, dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP.B/58/VII/2021/SPKT/Polsek Banggai/Polres Bangkep/Polda Sulteng, sementara di tangani Unit Reskrim Polsek Banggai,” Ujarnya.
” Adapun motif pelaku tega menganiaya korbannya hingga saat ini masih dalam penyelidikan, menurutnya, dugaan awal karena antara korban dan pelaku juga sempat terjadi cekcok, namun pelaku langsung menebas tangan korban dengan parang, hal inilah yang membuat pelaku lari menuju perkebunan dusun Lensalo Dodung Banggai untuk menyelamatkan diri.,” Terang Kapolsek Banggai.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Banggai Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.**( Arm KL).