Pada lain kesempatan kata Kapolres, terduga pelaku kembali melakukan aksinya pada tanggal 26 Juli 2020 di rumah terduga pelaku atau korban, di wilayah Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Hingga akhirnya korban merasa tertekan dan ketakutan yang kemudian melaporkan peristiwa itu kepada sang ibu.
“Pelaku telah melakukan aksi bejatnya ini sebanyak dua kali, korban laporkan kepada ibunya dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Sigi,” jelas perwira dua melati yang belum lama memimpin Polres Sigi ini.
Berdasarkan laporan polisi itu, Satuan Reskrim Polres Sigi kemudian melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Sigi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku dikenai Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Joncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 46 Juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Joncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Pada kesempatan itu Kapolres juga menghimbau masyarakat agar lebih lagi mengawasi, mengontrol keseharian anaknya, agar terhindar dari sesuatu yang mengarah kepada pelecehan atau pencabulan dan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. (IkB)