KABAR LUWUK, PALU – Opsnal unit Reskrim Polsek Palu utara melakukan penangkapan tersangka kasus pencurian, Jumat (16/4/2021) pukul 08.00 WITA.
Tersangka berinisial A (27) asal Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/ 25/ IV/ 2021 /Sulteng/ Res-Palu / Sek-Palut, tentang pencurian.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian dalam laporan polisi tersebut.
“Dengan cara merusak pintu konter milik korban dan masuk mengambil 3 unit hp,” jelas kapolres, Sabtu (17/4/2021) pagi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3 unit smartphone.
Yakni 1 unit hp samsung j1AC, 1 unit hp xiaomi note 5 dan 1 unit hp samsung j800.