KABAR LUWUK – Seorang pria asal Kecamatan Moilong berinisial IM alias Mail (36) tak berkutik saat dibekuk Polsek Toili bersama tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Jumat (13/2/2026) sore.
Pria ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebanyak dua unit di Desa Mulyoharjo Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai pada tanggal 9 dan 13 Februari.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di atas motor curian di Kelurahan Simpong Luwuk Selatan. Dia juga merupakan mantan residivis 5 kali masuk penjara dengan kasus serupa,” ungkap Kapolsek Toili IPTU I Putu Pratama Yoga.
Kasus yang terjadi pada tanggal 13/2 jam 10.30 Wita ini terjadi saat korban memarkir sepeda motornya merk Mio Sporty DN 3380 CT di teras rumah nya.

Disaat korban akan keluar untuk pergi Bank, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“Menurut pelaku, sepeda motor yang diambil pada tanggal 9 februari telah dijual keluar kota,” imbuh IPTU Yoga.
Pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan dengan cara mendorong motor tersebut ketempat tersembunyi, lalu meminta pertolongan kepada kendaraan yang lewat untuk memuat menggunakan mobil dibawa ke Luwuk.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan,” tandas perwira pangkat dua balak ini. (Rls)



