KABAR LUWUK – Plh Kapolsek Luwuk Bersama Warga Buka Kantor Kecamatan yang Disegel Akibat Sengketa Lahan. Plh Kapolsek Luwuk, Kompol Z. Ginoga, bersama dengan anggotanya, menghadapi situasi genting ketika mereka mendatangi Kantor Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai pada Sabtu (28/10/2023) pukul 17.30 Wita.
Kantor tersebut telah disegel oleh tiga orang oknum masyarakat Desa Honduhon, yang merasa keberatan terhadap pengalihan lahan pertanian di area percetakan sawah Desa Honduhon menjadi tambak udang dan tambang ikan bandeng oleh Kelompok Tani.

Kendati perihal Kantor dan Rujab Camat Luwuk Timur pernah dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, isu tersebut sudah selesai, mengingat sudah ada hibah lahan dan sertifikat kepemilikan yang sah.
Kompol Z. Ginoga menjelaskan, “Adanya kebun sawit seluas 1,2 hektar yang berada di belakang Kantor Camat Luwuk Timur telah dibebaskan oleh sebuah perusahaan.”
Setelah mendapat laporan tentang penyegelan Kantor Kecamatan, petugas segera bergerak ke lokasi dan berusaha menemui oknum warga yang melakukan aksi tersebut.
Namun, setelah berkomunikasi dengan mereka, diketahui bahwa oknum tersebut saat itu berada di Desa Sirom, Kecamatan Mantoh.
Kapolsek dan petugasnya kemudian berkoordinasi dengan Camat Luwuk Timur dan bersama-sama melakukan penggalangan terhadap warga sekitar untuk membuka segel yang telah dipasang.
Kapolsek Luwuk meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan penyegelan terhadap Kantor Camat karena tindakan tersebut dapat mengganggu pelayanan publik.
Ia juga mengajak masyarakat, bersama dengan aparat keamanan dan pegawai Kantor Camat, untuk membuka segel yang telah dipasang pada kantor tersebut.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jika ada masalah atau keberatan, mari ajukan dengan cara yang sesuai sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” harap Kapolsek Luwuk.
Peristiwa ini menjadi contoh bagaimana dialog dan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan lahan dan kepemilikan.
Kesadaran akan pentingnya pelayanan masyarakat yang lancar dan tertibnya prosedur hukum merupakan hal-hal yang perlu diutamakan dalam menyelesaikan sengketa semacam ini.**