KABAR LUWUK, BANGGAI – Bupati Banggai Ir.Amiruddin Tamoreka didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir.Abdullah Ali, menghadiri sekaligus melantik pimpinan Badan Amil Zakat ( Baznas) Kabupaten Banggai periode 2022 – 2027 yakni Zainal Abidin Dg.siame , Hj.netty Syarief dan Asri abasa, bertempat di ruang rapat khusus Setda Banggai, Senin 19 September 2022.
Bupati Banggai dalam sambutannya mengatakan atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten Banggai, kami mengucapkan selamat kepada pimpinan Baznas kabupaten Banggai terpilih periode 2022 – 2027 , semoga dengan dilantiknya Pengurus yang baru , kami mengharapkan kinerja Baznas lebih ditingkatkan lagi , sehingga keberadaannya senantiasa dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Ungkapnya.
Lanjut kata Bupati Banggai Keberadaan Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dibawah naungan kementerian agama , merupakan instrument untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat Islam , serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di negara kita khususnya kabupaten Banggai.
Ia juga menambahkan bahwa zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. Zakat selain dapat membantu meringankan beban pemerintah dalam menangani masalah masalah sosial secara tidak langsung dapat membantu APBN dan APBD. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya undang undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat. Terang Bupati Banggai.
Untuk itu , menurut kami , ada empat faktor yang mendukung keberhasilan dari zakat ini ; pertama , yaitu regulator. Dari pemerintah sudah cukup banyak dan lengkap mulai dari undang undang , peraturan pemerintah , instruksi presiden , hingga peraturan badan Amil Zakat Nasional. Untuk diketahui saat ini sudah banyak regulasi yang telah di keluarkan oleh pemerintah terkait dengan peraturan perundang undangan mengenai pengelolaan zakat yakni , undang undang RI nomor 23 tahun 2011 dan penjelasannya , peraturan pemerintah RI nomor 14 tahun 2014 , instruksi presiden RI nomor 3 tahun 2014 , peraturan badan Amil Zakat Nasional nomor 01 tahun 2016 dan peraturan badan Amil Zakat Nasional nomor 02 tahun 2016. Selain itu peraturan perundang undangan terkait zakat pengurang penghasilan kena pajak , yakni peraturan pemerintah RI nomor 60 tahun 2010 dan peraturan direktur jenderal Pajak nomor per-33/PJ/2011.
Regulator dari Allah , sudah jelas dinyatakan dalam Al quran , bahkan kata kata zakat selalu digandengkan dengan kata shalat ” AQIMUSSHOLAT WA AATUZZAKAH ” , bahkan sampai 33 kali. Dan ini artinya jika shalatnya mantap tapi zakatnya tidak maka sia sialah shalatnya.
Kedua , yaitu motivator. Kami meminta kantor kementerian agama dapat menjadi motor penggerak dari gerakan sadar zakat ini. Dan kami sangat menekankan peran penting kantor kementerian agama sebagai motivator menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat. Agar upaya tersebut bisa dilakukan dalam bentuk sosialisasi , seminar pelatihan dan lainnya.
Ketiga , yaitu koordinator sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pengurus BAZNAS merupakan koordinator dalam hal pengumpulan zakat dan pendistribusiannya.
Keempat , yaitu fasilitator dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten Banggai sudah memberikan banyak fasilitas kepada BAZNAS kabupaten Banggai seperti kantor , kendaraan , dana operasional dan sebagainya , tutup Bupati Banggai.
Turut hadir Staf Ahli Bupati , Para Asisten Setda Banggai , Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai ( diwakili ) , Para Kabag Setda Banggai , Para Kasubag Setda Banggai , Dr.Abd Ukas ( tim pansel ), Dr.Farid Haluti ( tim Pansel ) , KH.Zainal Abidin ( tim Pansel ) , H.Sophansyah Yunan ( Ketua FKUB Kab.Banggai ) , Pengurus Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten Banggain. ( humas)***