KABAR LUWUK- Pilbup Bangkep 2024 Menghadapi Kendala Anggaran yang Signifikan. Penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) di Kabupaten Bangkep tahun 2024 menghadapi masalah serius terkait anggaran.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Bangkep telah mengalokasikan dana cadangan sebesar Rp 15 miliar, dana tersebut diragukan akan cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan dalam tahapan pilkada yang akan dimulai pada November 2023 mendatang.
Koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan penyelenggara lainnya masih berlangsung untuk menentukan anggaran yang tepat yang akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2023 dan APBD 2024.
Terutama, pos anggaran KPU masih belum menemukan angka pasti. Hingga saat ini, KPU tetap mempertahankan anggaran sebesar Rp 40 miliar sebagai angka ideal untuk melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati di Bangkep tahun 2024.
Selain KPU, usulan anggaran Bawaslu Bangkep sebesar Rp 14 miliar, usulan pengamanan dari Polres Bangkep sebesar Rp 7 miliar, usulan pengamanan dari TNI sebesar Rp 1 miliar, dan usulan dari Kesbang Linmas Pol sebesar Rp 900 juta juga belum mendapatkan persetujuan.
Pada saat penetapan APBD perubahan 2023, Pemerintah Daerah Bangkep mengusulkan dan menganggarkan anggaran Pilbup sebesar Rp 15 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk KPU sebesar Rp 6,8 miliar, Bawaslu sebesar Rp 3 miliar, Polri sebesar Rp 1,6 miliar, TNI sebesar Rp 400 juta, dan Kesbang Pol sebesar Rp 30 juta.
Ketua KPU Bangkep, Suprianto Lumuan, mengecam anggaran yang diberikan kepada KPU, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 6,8 miliar tidak rasional untuk melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati di tahun 2024. Anggaran tersebut hanya mencakup biaya honorarium untuk tingkat KPU, PPK, KKPS, dan TPS, yang saja mencapai lebih dari Rp 13 miliar.
KPU juga harus membiayai percetakan surat suara untuk 6 calon bupati dan wakil bupati serta calon jalur independen, anggaran untuk kotak suara, dan peralatan kantor lainnya.
Suprianto Lumuan juga mengkritik ketidakundangan pihak penyelenggara dalam pembahasan dan penetapan anggaran pilbup oleh pemerintah daerah.
Ia menyatakan bahwa pada pilkada Bangkep tahun 2017, anggaran yang diberikan kepada KPU mencapai Rp 22 miliar, sedangkan pada pilkada 2024, anggarannya jauh lebih rendah.
Hal ini terjadi meskipun jumlah kecamatan dan pemilih di Kabupaten Bangkep lebih besar daripada Kabupaten Banggai Laut, yang hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 25 miliar.
Pada hari yang sama, Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Linmas Pol) Bangkep, Supardi S.Sos, juga mengungkapkan masalah serupa.
Ia menyatakan bahwa anggaran untuk pelaksanaan pilkada Bangkep 2023 dan 2024 termasuk dalam DPA Badan Kesbang Linmas Pol, dan badan tersebut hanya diberikan anggaran sebesar Rp 30 juta pada APBD perubahan 2023.
Anggaran tersebut hanya mencukupi untuk biaya rapat dan makanan, sementara kegiatan tugas lainnya tidak dapat dilaksanakan karena kendala anggaran yang signifikan.
Anggaran yang diusulkan untuk APBD 2024 sebesar Rp 900 juta, namun masih menunggu persetujuan. (RS)*