Penulis : Arman L
Editor. ; Imam Muslik
KABAR LUWUK, BANGKEP – Kisruh penjelasan potongan sertifikasi guru Kabupaten Banggai Kepulauan, yang telah di terbitkan oleh dua media beberapa hari yang lalu,. Sekretaris PGRI bersama koordinator angkat bicara dihadapan media dengan menggelar konferensi pers, Kamis 19/8/1021.
Sekretaris PGRI, Aswin mengatakan bahwa sesuai dengan adanya pemberitaan media Online terkait adanya pungutan Rp 100.000,-/Orang yang dipotong dari tunjangan Sertifikasi Guru sejak 2017 terkesan tidak jelas, sehingga Pengurus PGRI Banggai Kepulauan menganggap tidak benar karena dana potongan dana sebesar Rp.100.000,- per Orang dari Gaji tunjangan Sertifikasi tersebut diperuntukan untuk pembiayaan PGRI yang akan diperuntukan untuk :
a. Pembelian Tanah dan Pembangunan Gedung Sekretariat PGRI Kabupaten Bangkep serta penginapan Bagi Guru serta biaya pemeliharaan gedung Sekretariat PGRI.
b. Pembangunan Lembaga Pendidikan PGRI yakni SMA PGRI Bangkep di Desa Manggalai Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep.
c. Pembiyayaan Pelaksanaan Program PGRI yakni, PORSENI PGRI, Pelatihan Penyusunan DUPAK dan SKP serta kegiatan-kegiatan peningkatan keProfesian. Ungkap Aswin.
Selanjutnya, Aswin menyampaikan bahwa dalam pemberitaan tersebut sebagaimana di rilis oleh media Online bahwa pungutan Rp.100.000,- dari tunjangan sertikasi Guru belum pernah diaudit oleh pihak lembaga yang berkompeten, hal ini pun tidak benar karena dana tersebut yang merupakan hak anggota sudah dipertangung jawabkan setiap tahunnya.”
Dan dilaporkan melalui Konferensi Kerja
PGRI Kabupaten Bangkep. Pasalnya dana sendiri yang dipungut dari anggota dikelola sendiri oleh Organisasi dengan mekanisme pertanggung jawaban Organisasi,sebagaimana di atur dalam ART PGRI Pasal 120 ayat 9 dan 10. Jelas sekretaris PGRI.
” Jadi sekali lagi kami terangkan bahwa Potongan Dana Sertifikasi Guru Rp.100.000,- per orang bertentangan dengan AD/ART PGRI sebagaimana yang diungkapkan Ketua DPD JPKP Bangkep, hal ini pun tidak benar. “
Sehingga perlu di ketahui karena dasar pungutan Rp.100.000,-/Orang setiap penerima Tunjangan Sertifikasi.Justru berdasar pada AD/ART PGRI yakni sesuai ART BAB XXXIX Pasal 120 tentang Keuangan Organisasi ayat 5 bahwa berdasarkan Keputusan Konferensi Kerja. Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administasi/Kota/Kota dan Administrasi dapat menambah besaran iuran anggota lebih dari Rp.8.000,-
Dan perlu kami perjelas bahwa PGRI sebagai Organisasi tempat berhimpunnya para Guru, selain tunduk pada AD/ART PGRI juga berwewenang untuk mengatur hal-hal lain sesuai dengan amanah hasil Konferensi Kerja sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART PGRI termasuk potongan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Rp.100.000,-/Orang yang diperuntukan untuk membiayai Program-program Pengurus PGRI Kabupaten Bangkep antara lain Membangun Gedung
Sekretariat PGRI, Sekolah dan Program peningkatan ke Profesian.
Dalam pungutan Rp.100.000,-/Orang setiap Guru penerima Tunjangan Sertifikasi Untuk PGRI Bangkep didasarkan pada Hasil Konferensi Kerja Tahun 2016, Hasil konferensi Kerja 2017 sampai pada hasil Konferensi Tahun 2020 pada point Rekomendasi Keuangan: “Sumbangan Sertifikasi Guru sebesar Rp.100.000,- “untuk pembiayaan pemeliharaan Gedung Sekretariat PGRI Kabupaten, Pembangunan SMA PGRI Bangkep dan Pembiayaan Program peningkatan ke profesian Ucap aswin.saikim,SPd.
Olehnya itu perlu kami tegaskan lagi Potongan Rp.100.000,-/Orang bagi Guru penerima Tunjangan Sertifikasi Guru adalah sumbangan untuk keuangan Organisasi PGRI Kab.Banggai Kepulauan berdasarkan hasil Konferensi Kerja PGRI Kabupaten Bangkep, jadi tidak ada hubungan dengan Bank Sulteng Cabang Salakan, dan selanjutnya Pihak Bank Sulteng
hanya menindak lanjuti berdasarkan permintaan dari Pengurus PGRI Kabupaten Bangkep. Tutup ASWIN,SAIKIM,SPd. ( Arm/KL).