BanggaiKABAR DAERAH

Petani Bakal Gugat Pemerintah, Larangan Jual Beras ke Luar Daerah Dinilai Rugikan Masyarakat dan Langgar Hukum

203
×

Petani Bakal Gugat Pemerintah, Larangan Jual Beras ke Luar Daerah Dinilai Rugikan Masyarakat dan Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK — Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 510/336/DISDAGKOP-UKM/2025 tentang Pemberhentian Sementara Pendristribusian Beras Keluar Daerah Kabupaten Banggai menuai protes dari sejumlah petani dan pelaku usaha. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 3 September 2025 itu dianggap merugikan petani karena membatasi ruang mereka menjual hasil panen ke daerah lain.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin, MM, disebutkan bahwa distribusi beras keluar daerah untuk sementara dihentikan sampai harga beras di Kabupaten Banggai stabil. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi TPID Provinsi Sulawesi Tengah yang menyebut beras sebagai salah satu penyumbang inflasi daerah.

Petani Bakal Gugat Pemerintah, Larangan Jual Beras ke Luar Daerah Dinilai Rugikan Masyarakat dan Langgar Hukum

Namun, sejumlah petani menganggap keputusan tersebut tidak adil dan berpotensi menyalahi aturan perdagangan. Seorang perwakilan kelompok tani di Kecamatan Toili menyatakan, pihaknya bersama sejumlah petani lain sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat pemerintah daerah dan pihak ASDP yang diduga ikut membatasi pengiriman beras keluar daerah melalui pelabuhan.

“Kami tidak menolak upaya stabilisasi harga, tapi kebijakan ini mematikan pasar kami. Beras kami tidak bisa keluar, sementara harga lokal justru anjlok. Ini merugikan petani kecil,” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menegaskan akan memberlakukan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan larangan distribusi beras keluar daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan ini, menurut pemerintah, bertujuan menjaga ketersediaan pasokan beras di wilayah Kabupaten Banggai agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dan harga tetap stabil. Namun, para petani menilai pelaksanaan kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan solusi konkret terhadap kelebihan produksi yang terjadi di beberapa sentra pertanian.

“Kalau pemerintah mau tahan distribusi keluar, mestinya ada jaminan penyerapan hasil panen. Jangan petani yang dikorbankan,” tegas petani lainnya.

Sejumlah pengamat ekonomi daerah juga menilai, kebijakan ini bisa menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi konflik antara petani dan aparat pelabuhan. Pihak ASDP disebut turut menjadi sasaran kritik karena diduga menolak pengiriman beras keluar daerah sesuai surat edaran bupati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banggai maupun ASDP terkait rencana gugatan para petani tersebut. (Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *