BanggaiKABAR DAERAH

Pernyataan Sikap IJTI Sulteng, Terhadap Jurnalis TV One Atas Tindakan Polisi Yang  Tidak Humanis

498
×

Pernyataan Sikap IJTI Sulteng, Terhadap Jurnalis TV One Atas Tindakan Polisi Yang  Tidak Humanis

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI  – Merespon aduan salah satu jurnalis tv (Tv One) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengenai perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman video oleh salah satu anggota polisi saat meliput pertemuan antara kapolda sulteng dengan personel polisi di mapolres banggai, kamis (18/11/2021),

Pengda IJTI Sulteng mengecam dan menyayangkan tindakan tersebut.

“Kami sangat menyangkan masih ada oknum polisi yang berlaga seperti Preman. Tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap undang-undang pers,” ujar Ketua IJTI Sulteng, Rahman Odi, Kamis (18/11/21) di Palu.

Menurut Odi, sikap tersebut sangat bertolak belakang dengan profesionalitas Kepolisian dan Pers dalam menjalin kemitraan selama ini.

“Kami tidak setuju terhadap perlakuan oknum polisi seperti itu. Padahal sejauh ini Polda Sulteng sudah membangun komunikasi yang baik dengan media dan para Jurnalis,” tegas Odi.

Sebagai pimpinan organisasi, Odi menegaskan, IJTI Sulteng selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak Kepolisian.

“Secara organisasi kami juga terus mengingatkan kepada teman-teman jurnalis televisi, untuk selalu membangun komunikasi yang baik dalan setiap peliputan, dalam waktu dan situasi apapun, agar informasi atau pemberitaan yang kita hasilkan selalu kredibel dan berkualitas, tentunya bermanfaat untuk masyarakat luas,” tandas Odi.

Kronologis kejadian:

– Sebelum Kapolda Sulteng memberikan arahan kepada personel Polres Banggai, jurnalis Tv

One, Andi Baso Hery mengambil gambar di aula Mapolres Banggai. Setelah itu jurnalis

disuruh keluar ruangan karena arahan internal akan dimulai.

– Saat berada di luar ruangan jurnalis Tv One tersebut kemudian disusul oleh salah satu polisi

yang diduga berpangkat Brigadir dengan nama HERMI. Polisi itu meminta korban

menghapus seluruh gambar dokumentasi dari handphone.

– Gambar dokumentasi sudah terhapus ,namun polisi tersebut tidak yakin. Polisi itu lalu

merampas handphone dan membentak – bentak korban secara berulang-ulang.

– Korban kemudian balik bertanya ke polisi itu terkait apa permasalahannya dengan gambar

itu? namun pertanyaan itu tidak digubris. polisi tersebut terus mengintimidasi dengan suara

keras “hapus ,hapus ,hapus” secara berulang.

– Ketegangan antara korban dengan polisi yang diduga sebagai pelaku berakhir setelah

anggota polisi lainnya melerai. Namun gambar-gambar video liputan korban sudah terhapus.

Atas peristiwa itu IJTI Sulteng menilai, tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga

penghapusan paksa video liputan itu menciderai semangat kemerdakaan pers sekaligus

merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-undang, yakni pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999.

IJTI Sulteng juga meminta:

1. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada pelaku.

2. Kapolda Sulteng agar mengedukasi semua personel polisi di Sulawesi Tengah agar bersikap

profesional saat berinteraksi dengan jurnalis. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *