KABAR LUWUK – Pernikahan Suku Balantak, Bagaimana Tahapannya? pernikahan pastilah menjadi hal yang sakral bagi kedua belah pihak keluarga yang biasanya ditandai dengan sejumlah prosesi adat masing-masing. Untuk suku Balantak begini tata caranya yang ada sejak dahulu.
Tahap awal kadang kala dilaksanakan terlebih dahulu Monsara no Ana Wiwin Nono atau penyelidikan diam-diam. Tahap ini dilaksanakan setelah orang tua pria hendak menikahkan anaknya.
Maka sebelum meminang diutus salah satu anggota keluarga yang tinggal berdekatan dengan gadis yang menjadi pilihan. Untuk bertamu kerumah si gadis. Maksudnya untuk melihat dari dekat sikap dan prilaku gadis yang akan dilamar. Serta berusaha untuk dapat menyampaikan kepada si gadis maksud baik kunjungannya.
Utusan keluarga itu berupaya menyampaikan niat untuk menjodohkannya dengan seseorang dari keluarganya dan mengharapkan jawaban dari si gadis.
Membantilkon atau memberitahu adalah tahapan setelah Monsara no Ana Wiwin Nono dilakukan keluarga pria. Setelah orangtua pria menerima laporan dari utusan tersebut, dilanjutkan dengan mengutus salah satu keluarga. Untuk menyampaikan rencana selanjutnya kepada orang tua si gadis.
Momaase atau meminang, Pinangan dilakukan oleh keluarga pria yang terdiri dari beberapa orang tua dari keluarga pria. Dengan membawa bahan-bahan pinangan ke rumah orang tua si gadis. Bahan pinangan ditempatkan pada sebuah kandi berisi sirih,pinang, kapur sirih dan gambir.
Uang Momaase
Selain itu ada juga sebuah bungkusan yang berisi uang. Jumlah uang dalam bungkusan sesuai dengan kemampuan keluarga pria. Misalnya jumlah uang dalam bungkusan Rp 500, berarti kesanggupan orang tua pria Rp. 500.000 atau jika Rp.1000 berarti kesanggupannya satu juta rupiah.
Tolo nondong logo ion kodo apanganon atau mencari kepastian hasil pinangan. Pada hari ketiga setelah acara pinangan, pada malam yang sudah dinanti-nantikan tersebut kedua belah pihak berkumpul. Terutama mereka yang dianggap mampu dan dianggap cakap dan mengerti. Seluk beluk adat istiadat dan syariat agama menjadi pembicara dari pihak wanita dan juga dari pihak pria.
Mereka diutus untuk menyampaikan atau menetapkan. Hal-hal yang menjadi beban pihak pria dan lain sebagainya sesuai hukum adat dan syariat agama.
Upacara perkawinan adat yang diselenggarakan yang diatur oleh tua-tua adat meliputi. Membawa tanda lamaran dari pihak pria kepada pihak wanita. Upacara perkenalan calon mempelai dengan keluarga dan kerabat.
Dilanjutkan upacara peresmian mengikat tali pertunangan kedua calon mempelai. Upacara melepas dan mengantar dan menjemput mempelai dan menerima atau menyambut mempelai.
Terakhir dilaksanakan upacara pelaksanaan perkawinan menurut kaidah agama dilanjutkan dengan upacara adat. Pesta makan bersama antar kedua belah pihak keluarga dan undangan.
Usai pernikahan masih ada satu prosesi yakni Monsasayoi. Yaitu kunjungan keluarga kedua mempelai ketempat orang tua atau kerabat yang dituakan (tetua adat).
Semoga adat istiadat yang dimiliki Kabupaten Banggai ni sebagai budaya terus terpelihara dengan baik sebagai warisan bangsa. (IkB/dihimpun dari berbagai sumber)