Banggai KepulauanKABAR DAERAHTerkini

Permasalahan Wilayah Tangkapan Ikan, Pemerintah Bangkep Jembatani Pertemuan Nelayan dan Pengusaha

680
×

Permasalahan Wilayah Tangkapan Ikan, Pemerintah Bangkep Jembatani Pertemuan Nelayan dan Pengusaha

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan pada Senin (28/9/2020 menggelar rapat pertemuan lanjutan terkait permasalahan antara para nelayan di wilayah perairan laut Kecamatan Tinangkung Utara dan Titum dengan para pengusahan ikan. Rapat itu merupakan tindaklanjut masalah ketentuan penangkapan ikan dan transaksi hasil tangkapan yang kerap kali dilakukan di laut.

Rapat yang dihadiri Sekdis Dinas Keluatan dan Perikanan Bangkep, Kodratullah B Labas, Kapolsek Totikum IPDA Rudi, Camat Totikum Irwan Mayang, Camat Tiangkung Utara Sharun, Danpos Totikum Koramil 1308-10/Salakan Serma J Ferry, Kades Kombutokan Muhin Mangambali, Kades Palam Rusli Stibis, perwakilan nelayan dan perwakilan pengusaha ikan berlangsung di BPU Desa Sambiut, Kecamatan Totikum.

Pada rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 wita itu, melahirkan lima kesepakatan yakni pengusaha ikan bisa bekerja sama dengan nelayan tradisional dan aparat desa setempat, ilegal Fishing tidak dibenarkan dengan alasan apapun, tidak ada transaksi jual beli yang dilakukan di laut, semua hasil tangkapan harus dibawa ke pantai dan dilakukan dengan tetap menomor satukan nelayan tradisional atau nelayan setempat, pembeli  dalam skala kecil.

Termasuk kepala desa bersama pihak keamanan dan dinas terkait akan ikut serta untuk menertibkan aktifitas penangkapan ikan yang dilarang. Terakhir sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar kesepakatan adalah teguran tertulis, pemberhentian operasional penangkapan, pencabutan izin usaha penangkapan ikan sesuai kewenangan pemerintah.

Hasil kesepakatan rapat itu kemudian ditandatangani oleh para pihak yang disaksikan oleh pemerintah setempat. Rapat yang berakhir hingga pukul 13.00 wita, berjalan dengan lancar, tertib dan aman. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *