Catatan : Irwan K Basir (Jurnalis)
KABAR LUWUK, BANGGAI – Peristiwa demi peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan fasilitas daerah terjadi pada kurun waktu beberapa hari terakhir ini di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah sebelumnya kebakaran menghanguskan Pasar Simpong kembali terjadi kebakaran yang menghanguskan SMKN 1 Luwuk Senin (24/5/2021). Berkaca pada peristiwa kebakaran itu ada beberapa hal yang mesti dijadikan pembelajaran dan tidak mesti menyalahkan Dinas Pemadam Kebakaran yang tidak mampu secepatnya memadamkan api.
Sejatinya kata beberapa pakar penanggulangan kebakaran, peristiwa kebakaran merupakan bencana yang dapat diantisipasi dan ditanggulangi tanpa menimbulkan kerugian baik jiwa maupun materil yang besar. Hanya saja perlu adanya sinergitas serta perundangan di daerah melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati terkait ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta petugas yang senantiasa ditugaskan untuk merawat dan menanggulangi pada saat terjadinya kebakaran awal.
Selama ini ketika terjadi peristiwa kebakaran, pihak yang paling diandalkan adalah Dinas Pemadam Kebakaran bahkan tidak jarang dinas ini menjadi sasaran kemarahan dan amukan warga jika terlambat mendatangi tempat kejadian perkara termasuk lamban memadamkam api. Padahal banyak hal yang mestinya kita cermati, misalnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung di fasilitas milik daerah yang menjadi area publik misalnya sudahkah tersedia sarana APAR di tempat itu, sebandingkah jumlah APAR dengan luasan bangunan, ada tidak titik ketersediaan air (Hydrant) yang disediakan sebagai sarana pendukung pasokan air saat pemadaman api.
Standar penempatan APAR sebenarnya sudah dirangkum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, termasuk adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan namun masih banyak dari kita yang belum mengetahui hal tersebut. Padahal pada Permenakertrans dan Permen PU itu telah menjelaskan tentang penempatan APAR misalnya tempatkan APAR di tempat yang mudah diakses dan tidak terhalang oleh benda-benda lain, pasang APAR pada dinding, minimal 15 cm dari atas lantai atau idealnya 125 cm dari atas lantai, lengkapi dengan tanda APAR yang dapat dipasang tepat di atas APAR, jarak pemasangan APAR satu dengan lainnya adalah 15 meter atau dapat disesuaikan dengan saran yang diberikan oleh ahli K3.
“Pertanyaannya apakah aturan tentang ketersediaan APAR di sarana publik milik daerah termasuk milik swasta itu telah dilaksanakan, harusnya ini menjadi evaluasi semua pihak agar bencana kebakaran dapat diminimalisir dan ditanggulangi tanpa menimbulkan kerugian yang cukup besar,” kata Akli Suong sekretaris GAM Luwuk.
Harusnya Kabupaten Banggai sejak saat ini melalui pemimpin daerah yang baru menjadikan hal ini perhatian serius. Jika tidak maka dampak kerugian yang akan ditimbulkan akibat peristiwa kebakaran ini akan lebih besar dan pastinya berdampk pada beban anggaran daerah. Padahal jika mau secara bertahap difasilitasi baik dari ketersediaan APAR, Hydrant serta saran penunjang lainnya di Dinas Pemadam Kebakarn maka dampak kerugian dapat diminimalisir.
“Tidak perlu kita menyalahkan pemerintahan sebelumnya, mari dengan peristiwa ini dijadikan pembelajaran dan pembenahan agar dampak dari bencana kebakaran ini dapat di minimalisir baik kerugian materil maupun korban jiwa,” tambah Akli.
Berdasarkan penelusuran media ini, jumlah sarana baik APAR, Hydrant dan kendaraan pemadam kebakaran sangat tidak memadai bahkan jika bisa dibilang sangat tidak sebanding. Bahkan dibeberapa fasilitas daerah ketersediaan APAR tidak ada, jikapun ada hanya satu sebagai pelengkap yang saat hendak digunakan sudah daluarsa atau sangat tidak memadai dengan luasan bangunan. Demikian pula kendaraan pemadam kebakaran yang siaga beroperasi hanyalah beberapa unit saja yang pada saat melakukan operasi pemadaman seringkali terkendala ketersediaan air yang cukup jauh dari lokasi peristiwa kebakaran. Hal ini karena tidak tersedianya Hydrant sebagai titik pengambilan air khusus saat terjadinya kebakaran.
Kedepan diharapkan adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Perbup menyangkut menajemen penanggulangan kebakaran, misalnya setiap bangunan yang hendak didirikan wajib tersedia APAR yang jumlahnya disesuaikan dengan luasan bangunan sebagai acuan keluarnya Izin Mendirikan Bangunan. Termasuk penyediaan Hydrant dan penambahan fasilitas Damkar yang tujuannya meminimalisir dampak dari peristiwa kebakaran. Satu hal penting yang menjadi catatan yakni aturan itu harus tegak lurus dan dijalankan tanpa kecuali. ***