Sehingga dia berharap, terhadap laporan masyarakat terkait kerja Pers di jajaran Polda Sulteng, dapat ditangani bersama-sama dengan ahli Dewan Pers daerah untuk menentukan apakah itu kasus delik pers atau murni merupakan pidana, tegas Ochan
Sementara dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Sulteng memberikan apresiasi atas kunjungan keterwakilan Ahli Dewan Pers daerah di Bidhumas Polda Sulteng.

“Terima kasih atas kunjungan silaturahmi keterwakilan Ahli Dewan Pers daerah di Bidhumas Polda Sulteng dan sekaligus melakukan sharing untuk memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan MoU Dewan Pers dan Polri khususnya Polda Sulteng dan jajaran,” ujar Didik
Nantinya kita akan sampaikan keberadaan keterwakilan Ahli Dewan Pers daerah yang merupakan kepanjangan tangan Dewan Pers pusat kepada seluruh Polres jajaran utamanya dalam menangani perkara baik yang merupakan delik pers atau murni merupakan pidana dengan meminta keterangan ahli Dewan Pers daerah, pungkas Didik**