BanggaiKABAR DAERAH

Perkelahian Masalah Anak, Dua Mama Muda Baku Maaf Depan Polisi

270
×

Perkelahian Masalah Anak, Dua Mama Muda Baku Maaf Depan Polisi

Sebarkan artikel ini
Perkelahian Masalah Anak, Dua Mama Muda Baku Maaf Depan Polisi
Perkelahian Masalah Anak, Dua Mama Muda Baku Maaf Depan Polisi

KABAR LUWUK – Perkelahian Masalah Anak, Dua Mama Muda Baku Maaf Depan Polisi. Satreskrim Polres Banggai Restorative Justice Kasus Penganiayaan Mama Muda di Luwuk.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai melakukan penyelesaian perkara secara restorative justice. Terhadap dua mama muda di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (24/6/2023) sore.

Perkara perkelahian masalah anak ini terjadi antara korban bernisial AL (37) warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk. Dengan terlapor berinisial RL (36) warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.

“Terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban karena permasalahan anak,”. Ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy kepada wartawan, Minggu (25/6/2023) siang.

Restorative justice ini dilakukan karena kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai karena korban telah memaafkan perbuatan pelapor.

“Terlapor juga mengakui telah bersalah dan khilaf sehingga melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.

Dalam restorative justice yang dilakukan di ruang unit PPA Satreskrim ini turut dihadiri aparat pemerintah setempat.

“Keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai dan membuat pernyataan yang disaksikan aparat pemerintah,” pungkasnya.

Fokus penyelesaian restoratif justice

Penyelesaian restoratif justice adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan reintegrasi. Para pelaku ke dalam masyarakat setelah terjadinya suatu kejahatan atau konflik. Pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan pidana tradisional yang lebih menekankan pada hukuman dan pemisahan pelaku dari masyarakat.

Beberapa elemen utama dalam penyelesaian restoratif justice meliputi:

  1. Partisipasi: Melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses penyelesaian, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat terdampak. Hal ini memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk berbagi pengalaman, perasaan, dan kebutuhan mereka.
  2. Pembicaraan terbuka: Menyediakan ruang untuk berkomunikasi secara terbuka antara pelaku dan korban. Pembicaraan terbuka dilakukan melalui mediasi dan konferensi restoratif. Di mana mereka dapat berbicara satu sama lain, mendengarkan, dan mencari pemahaman bersama.
  3. Pertanggungjawaban: Mengakui konsekuensi dari tindakan pelaku dan mendorong mereka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal ini dapat mencakup mengungkapkan penyesalan, memperbaiki kerusakan yang telah terjadi. Atau mengambil langkah-langkah untuk menghindari perulangan tindakan tersebut di masa depan.
  4. Pembaharuan hubungan: Membangun kembali hubungan yang rusak antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah mengembalikan rasa keadilan dan mempromosikan rekonsiliasi, kesembuhan, serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
  5. Dukungan sosial: Menyediakan sumber daya dan dukungan yang diperlukan bagi pelaku untuk mengubah perilaku mereka dan berkontribusi secara positif dalam masyarakat. Ini melibatkan kolaborasi dengan lembaga sosial, pendidikan, dan perawatan kesehatan untuk membantu reintegrasi pelaku.

Pendekatan restoratif justice menggunakan pendekatan untuk mencapai tujuan utama, yaitu mengatasi akar masalah kejahatan, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, dan mencegah pengulangan tindakan kriminal di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *