KABAR LUWUK –Pergantian Perangkat Desa Pulodalagan Picu Perselisihan dan Harapan Rapat Dengar Pendapat. Kepala Desa Pulodalagan Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, Moh. Ahyar Laode, S.sos, telah melakukan pergantian perangkat desa Posyandu untuk mematuhi aturan pergub 106 tahun 2023. Sebelum mengambil tindakan, Musyawarah Desa dihadiri oleh sekitar 80 orang pada bulan Juni 2023.
Ketika Awak media melakukan wawancara langsung mengatakan bahwa pergantian perangkat desa di Pulodagalan adalah langkah yang biasa. Namun, tindakan ini dianggap salah oleh Musyawarah Desa (BPD), yang berupaya membatalkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa. Selain itu, Kepala Desa telah melakukan Musyawarah Desa dan menetapkan perangkat Desa Posyandu berdasarkan hasil Mudes.
Kepala Desa Pulodalagan telah meminta rekomendasi dari Kecamatan Nuhon sebagai atasan di wilayah kecamatan. Namun, hingga saat ini, belum ada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Nuhon, dan alasan dari kejadian ini masih belum jelas.
Dalam menghadapi perselisihan dengan BPD, Kepala Desa Pulodalagan telah mengambil langkah untuk menyurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai.
Mereka berharap agar dapat segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan permasalahan dan kendala yang dihadapi. Kepala Desa menekankan pentingnya peran BPD dalam mengawasi pembangunan desa.
Konflik ini memunculkan ketegangan dalam lingkungan Desa Pulodalagan, dan pihak berwenang diharapkan segera menemukan solusi untuk menjembatani perbedaan pendapat. Rapat Dengar Pendapat mungkin menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Konflik antara Kepala Desa Pulodalagan dan Badan Musyawarah Desa (BPD) telah menciptakan kekhawatiran di antara warga desa.
BPD memiliki peran penting dalam mengawasi pembangunan dan alokasi sumber daya di desa, sehingga ketegangan ini mempengaruhi kemajuan proyek-proyek penting dan pelayanan masyarakat.
Selama proses perubahan perangkat desa Posyandu, masyarakat Pulodalagan telah menghadapi ketidakpastian.
Mereka ingin memastikan bahwa perangkat yang dipilih adalah yang terbaik untuk kepentingan desa dan kesejahteraan warga. Ketidakjelasan dan perselisihan yang terus berlanjut menjadi beban bagi mereka.
Dengan surat yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai, Kepala Desa Pulodalagan berharap bahwa RDP akan memberikan platform bagi semua pihak yang terlibat untuk saling berkomunikasi dan mencari solusi bersama. Partisipasi masyarakat dalam proses ini juga diharapkan untuk memberikan masukan yang konstruktif.
Di tengah perselisihan ini, penting bagi semua pihak untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan kemajuan desa.
Penyelenggaraan RDP dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat dan merestorasi kerjasama antara Kepala Desa, BPD, dan warga desa.
Pada akhirnya, harapan semua pihak adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan desa dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Pulodalagan.
Dengan semangat dialog dan kerja sama yang kuat, mereka berharap dapat mencapai pemecahan yang memuaskan dan memulihkan harmoni dalam kepemimpinan desa mereka. (IM)