KABAR LUWUK – Peraturan Baru BKN 2023 Permudah Karier Pejabat Fungsional di Kabupaten Banggai. Dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, pola karier pejabat fungsional di Indonesia, khususnya di Kabupaten Banggai, mengalami perubahan signifikan.
Aturan baru ini memungkinkan pejabat fungsional untuk lebih fleksibel dalam mengejar karier mereka, baik dengan beralih ke jabatan administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, dan sebaliknya, dengan mekanisme yang lebih mudah.

Bupati Banggai menyampaikan hal ini melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., pada pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Banggai tahun 2024.
Kegiatan yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai ini berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, dihadiri oleh sekitar 150 peserta dari berbagai OPD Kabupaten Banggai.Kamis 4/7/2024.
Peraturan baru ini menekankan pentingnya pejabat fungsional fokus pada pencapaian target kinerja organisasi dan individu. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengandalkan butir-butir kegiatan dan angka kredit, kini penilaian kinerja akan dilakukan oleh atasan langsung yang bertindak sebagai pejabat penilai kinerja.
Hal ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang lebih objektif dan relevan terhadap kontribusi nyata pejabat fungsional dalam mencapai tujuan organisasi.
Bupati Banggai berharap agar para pejabat penilai kinerja, terutama atasan langsung pejabat fungsional, dapat membangun komunikasi yang intensif melalui dialog kinerja serta melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan.
Menurut Bupati, langkah ini penting untuk menetapkan ekspektasi kinerja yang jelas dan realistis bagi pejabat fungsional di setiap instansi.
Selain itu, melalui Pj. Sekda Ramli Tongko, Bupati Amirudin berpesan kepada peserta Bimbingan Teknis untuk memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya guna mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kelincahan para PNS dalam menjalankan tugas mereka.
Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, H. Soffian Datu Adam, S.H., menjelaskan kepada media bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melatih dan mensosialisasikan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Dengan kegiatan ini, diharapkan para PNS di Kabupaten Banggai menjadi lebih kompeten dan siap menghadapi perubahan.
Kegiatan pembukaan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar, Andi Anto, S.Sos., M.H., M.A.P., Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai, Drs. H. Moh. Kamil, M.Si., para Pimpinan OPD Kabupaten Banggai, serta narasumber Bimtek dari Kanreg IV BKN Makassar.
Semua pihak berharap perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pengembangan karier dan kinerja pejabat fungsional di Kabupaten Banggai. ( humasProtokol) **